News Flash :

ikuti dan baca tentang penggelapan dana pengadaan Komputer oleh oknum Dinas Lamongan pada tanggal 1 September 2010

HUBUNGAN BILATERIAL INDONESIA - MALAYSIA MEMANAS

PELANTIKAN WALIKOTA SURABAYA DILAKSANAKAN SETELAH LEBARAN

AWAS PENIPUAN GENDAM

Propam Polda Jatim Tangani Kasus Penembakan Marinir Secara Terbuka

Busyro dan Bambang Calon Ketua KPK

Walikota Jambi Dituntut TegasDalam Kasus Narkoba

Peresmian RS BDH Diresmikan Tanpa Perda

Pengedar Video Porno di tangkap Kepolisian Surabaya

pengusaha Perumahan Kemplang Uang Pasutri Kediri,dengan dalih memberi jaminan Cek Kosong

korban dari pelayanan Dokter Lamongan,Minta ganti rugi akibat ke butaannya

Polisi Temukan siapa pengunduh Video Ariel,

UPTD Dinas Perhubungan Kota Surabaya lakukan Pelanggaran Proses Uji Kir

Penangkapan Tukang pakir di harapkan jangan tebang pilih,dalam satu lokasi. harusnya penegak hukum bertindak Kooperatif

pengurus Taman Bungkul Sby.meminta agar kinerja Satpol PP Kooperaktif

 

menu.jpg
2009-11-27 
Bidan Tak Berwenang Berikan Obat Pada Pasien
Pidanakan Bidan yang Melanggar Hukum)
Tulungagung-SN-Plus Selama ini,beberapa bidan atau perawat suka bertindak layaknya seorang dokter dengan memberikan resep obat pada pasien.Padahal bidan atau perawat tidak memiliki kewenangan untuk memberikan resep obat kepada pasien.Karena mereka tidak memiliki dasar ilmu untuk melakukan tindakan pemberian obat tersebut.Hal itu disampaikan Ketua PDKI (Perhimpunan Dokter Keluarga Indonesia),Sugito Wonodirekso dalam media brief Family Day,di GOR Saparua,Minggu (16/3/2008)."Bidan atau perawat tidak boleh memberikan obat pada pasien jika tidak dibawah pengawasan dokter,"ungkap Sugito.Menurut Sugito,yang memiliki kewenangan untuk memberikan resep obat pada pasien adalah dokter,karena dokter memiliki dasar keilmuan untuk melakukan itu.sugito mencontohkan dalam kasus pemberian antibiotik.Jika bidan memberikan antibiotik kurang dari yang seharusnya maka akan mengakibatkan kekebalan kuman terhadap antibiotik.Untuk mengatasinya,pasien malah harus membeli antibiotik yang harganya lebih mahal.menurut Sugito,Bidan memiliki kewenangan dalam memberikan informasi seputar persalinan.Namun untuk obat-obat tertentu merupakan kewenangan dokter.Bahkan,jika dalam pemeriksaan persalinan ternyata ada kelainan,bidan harus segera merujuk pasien ke dokter."Kalau ada masyarakat menemukan bidan seperti ini, segera laporkan,"tegasnya.Sugito mengaku,PDKI tidak memiliki kewenangan untuk mengatasi hal tersebut."Kami tidak berdaya, karena kewenangan melayani ada pada mereka," jelas Sugito. Pernyataan ini, lanjutnya,tidak bermaksud untuk mendeskreditkan siapapun,baik itu bidan atau perawat.Namun PDKI akan terus berupaya meningkatkan kinerja.Seperti Bidan yang ada di Wajak Kidul di dalam Obat yang diberikan terhadap Pasiennya berbunyi pada tulisannya dalam kemasan Botol”Bismillahhirohmannirohim BIDAN ENY RINAWATI Ds Wajak Kidul Kec.Boyolangu Telp.(0355)7707149/08121640299. 1 X sehari Sendok the KOCOK DAHULU
Untitled Document
   :: Baca Juga   
:: Home | Kontak Kami   

Copyright © 2009 analisapublik.com All Right Reserved