News Flash :

ikuti dan baca tentang penggelapan dana pengadaan Komputer oleh oknum Dinas Lamongan pada tanggal 1 September 2010

HUBUNGAN BILATERIAL INDONESIA - MALAYSIA MEMANAS

PELANTIKAN WALIKOTA SURABAYA DILAKSANAKAN SETELAH LEBARAN

AWAS PENIPUAN GENDAM

Propam Polda Jatim Tangani Kasus Penembakan Marinir Secara Terbuka

Busyro dan Bambang Calon Ketua KPK

Walikota Jambi Dituntut TegasDalam Kasus Narkoba

Peresmian RS BDH Diresmikan Tanpa Perda

Pengedar Video Porno di tangkap Kepolisian Surabaya

pengusaha Perumahan Kemplang Uang Pasutri Kediri,dengan dalih memberi jaminan Cek Kosong

korban dari pelayanan Dokter Lamongan,Minta ganti rugi akibat ke butaannya

Polisi Temukan siapa pengunduh Video Ariel,

UPTD Dinas Perhubungan Kota Surabaya lakukan Pelanggaran Proses Uji Kir

Penangkapan Tukang pakir di harapkan jangan tebang pilih,dalam satu lokasi. harusnya penegak hukum bertindak Kooperatif

pengurus Taman Bungkul Sby.meminta agar kinerja Satpol PP Kooperaktif

 

menu.jpg
2009-12-11 
Bidan Ngoplos Obat Berikan Pasien
(Pidanakan Bidan yang Melanggar Hukum)
Tulungagung-analisapublik.com
Selama ini,beberapa bidan atau perawat suka bertindak layaknya seorang dokter dengan memberikan resep obat pada pasien. Padahal bidan atau pe-rawat tidak memiliki kewenang-an untuk memberikan resep obat kepada pasien.Karena mereka tidak memiliki dasar ilmu untuk melakukan tindakan pemberian obat tersebut. Hal itu disampaikan Ketua PDKI (Perhimpunan Dokter Keluarga Indonesia), Sugito Wonodirekso dalam brief Family Day, di GOR Saparua, belum lama ini. ”Bidan atau perawat tidak boleh mem-berikan obat pada pasien jika tidak dibawah pengawasan dokter,”ungkap Sugito.
Menurut Sugito, yang memi-liki kewenangan untuk mem-berikan resep obat pada pasien adalah dokter,karena dokter memiliki dasar keilmuan untuk melakukan itu, Sugito men-contohkan dalam kasus pem-berian antibiotik.Jika bidan memberikan antibiotik kurang dari yang seharusnya maka akan mengakibatkan kekebalan kuman terhadap antibiotik. Untuk mengatasinya,pasien malah harus membeli antibiotik yang harganya lebih mahal.
Menurut Sugito,Bidan me-miliki kewenangan dalam mem-berikan informasi seputar persalinan. Namun untuk obat-obat tertentu merupakan kewenangan dokter.Bahkan,jika dalam pemeriksaan persalinan ternyata ada kelainan,bidan harus segera merujuk pasien ke dokter.”Kalau ada masyarakat menemukan bidan seperti ini, segera laporkan,” tegasnya.
Sugito mengaku,PDKI tidak memiliki kewenangan untuk mengatasi hal tersebut. ”Kami tidak berdaya, karena kewe-nangan melayani ada pada mereka,” jelas Sugito.
Pernyataan ini, lanjutnya, tidak bermaksud untuk men-deskreditkan siapapun,baik itu bidan atau perawat.Namun PDKI akan terus berupaya meningkatkan kinerja.Seperti Bidan yang ada di Wajak Kidul di dalam Obat yang diberikan terhadap Pasiennya berbunyi pada tulisan-nya dalam ke-masan Botol ”Bismillah-hirohman-nirohim BIDAN ENY RINAWATI Ds Wajak Kidul Kec.Boyolangu Telp.(0355) 7707149/08121640299. 1 X sehari Sendok the KOCOK DAHULU” dirinya sungguh kelewatan dalam melanggar ketentuan larangan dalam memberikan Obat dan Resep menurut UU Kesehatan No 23 tahun 1992 dan Permenkes 45.Pasal 32 ayat 4 “Pelak-sanaan pengobatan dan atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran atau ilmu kepera-watan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan ke-wenangan untuk itu.” Keten-tuan hukum UU Kesehatan No. 23 Tahun 1992 Pasal 80 ayat (4).”Barang siapa dengan sengaja : a. Memproduksi dan atau mengedarkan sediaan far-masi berupa obat atau bahan obat yang tidak memenuhi sya-rat farmakope Indonesia dan atau buku standar lainnya sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) ; dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun denda paling banyak Rp. 300.000.000,00
Dalam hal ini seharusnya diambil suatu tindakan dan atau sanksi bagi para bidan yang melanggar Hukum, terkesan selama ini pihak Dinas Kese-hatan Tulungagung tidak bisa berbuat apa-apa dan Pihaknya (Kepolisian Tulungagung) harus mengambil tindakan tegas, tanpa tebang pilih dalam menegakkan hukum di Negara ini.saat di Klarifikasi melalui Telphone Gatot Kadis Kese-hatan Tulungagung, itu adalah pribadi dari kinerja bidan itu sendiri, bila memang ada bidan yang berbuat demikian” segera laporkan ke pihak berwajib” ujar Gatot.(tim)

Untitled Document
   :: Baca Juga   
:: Home | Kontak Kami   

Copyright © 2009 analisapublik.com All Right Reserved