News Flash :

ikuti dan baca tentang penggelapan dana pengadaan Komputer oleh oknum Dinas Lamongan pada tanggal 1 September 2010

HUBUNGAN BILATERIAL INDONESIA - MALAYSIA MEMANAS

PELANTIKAN WALIKOTA SURABAYA DILAKSANAKAN SETELAH LEBARAN

AWAS PENIPUAN GENDAM

Propam Polda Jatim Tangani Kasus Penembakan Marinir Secara Terbuka

Busyro dan Bambang Calon Ketua KPK

Walikota Jambi Dituntut TegasDalam Kasus Narkoba

Peresmian RS BDH Diresmikan Tanpa Perda

Pengedar Video Porno di tangkap Kepolisian Surabaya

pengusaha Perumahan Kemplang Uang Pasutri Kediri,dengan dalih memberi jaminan Cek Kosong

korban dari pelayanan Dokter Lamongan,Minta ganti rugi akibat ke butaannya

Polisi Temukan siapa pengunduh Video Ariel,

UPTD Dinas Perhubungan Kota Surabaya lakukan Pelanggaran Proses Uji Kir

Penangkapan Tukang pakir di harapkan jangan tebang pilih,dalam satu lokasi. harusnya penegak hukum bertindak Kooperatif

pengurus Taman Bungkul Sby.meminta agar kinerja Satpol PP Kooperaktif

 

menu.jpg
2010-01-02 
POLISI dan KEJAKSAAN JOMBANG Harus Periksa AKLI
“Terkait Pungutan Liar Pasang baru”
Jombang-Analisapublik dot com
Pasang baru Listrik di Jombang sungguh banyak meresahkan Pelanggan akibat tindakan atau perbuatan melawan hukum dengan melakukan tarikan atau pungli di atas rata-rata yang sudah di tentukan.Bahwa nantinya hal ini akan membawa konsumen listrik yang bertindak untuk diri sendiri dan juga sekaligus mewakili seluruh konsumen listrik di minta untuk PT. PLN (Persero) Wilayah Jombang agar Melaporkan dan memohon akan Aparat hukum untuk menindak tegas para oknum CV Konraktor Listrik di bawah naungan AKLI Cabang Jombang yang melakuakn Praktek Pungli itu.Bahwa dengan merujuk kepada ketentuan yang ada pada Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada Pasal 4 huruf a menyatakan :”Hak konsumen hak atas kenyamanan,keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa” ; selanjutnya pada huruf c menyatakan”hak konsumen adalah hak atas informasi yang benar,jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”Bahwa Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan,pada Pasal 2 menyebutkan”Pembangunan ketenagalistrikan berlandaskan asas manfaat,asas adil dan merata,asas kepercayaan pada diri sendiri dan kelestarian lingkungan hidup”selanjutnya pasa Pasal 3 menyatakan:”Pembangunan ketenagalistrikan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mendorong peningkatan kegiatan ekonomi.bahwa di dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik,pada Pasal 26 ayat (2) ”Masyarakat yang telah mendapat tenaga listrik mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu keandalan yang baik”.bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 pada Pasal 4 ayat (h) menyatakan ”Hak konsumen adalah hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya”, selanjutnya pada Pasal 19 ayat (1) menyatakan ”Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan gant rugi atas kerusakan,pencemaran dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”,selanjutnya juga pada ayat (2) nya disebutkan : ”ganti rugi sebagimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.bahwa Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 ini juga pada Pasal 45 ayat (1) menyatakan : ”setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum”.Selanjutnya ayat (2) menyatakan :”penyelesaian sengketa konsumen dapat di tempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa”.bahwa gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat dengan model gugatan Pelanggan (Class Action) ini, sesuai dengan ketentuan Perlindungan Konsumen yaitu Pasal 46 ayat (1) b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999”.II. FAKTA-FAKTA HUKUM bahwa Para Pelanggan adalah sebagai konsumen,dan telah melakukan kewajibannya dengan baik,khususnya kewajiban pembayaran retribusi kepada pihak Cv Kontraktor Rekanan anggota AKLI cabang Jombang secara lunas.Bahwa sampai detik ini Pihaknya,Pimpinan AKLI Cabang Jombang,membiarkan keresahan Masyarakat itu terus terjadi dan membiarkan merugikan banyak masyarakat.yang menggunakan Fasilitas jasa Pasang baru.bahkan Pihaknya “Joni” Pimpinan AKLI Cabang Jombang.saat di temui wartawan di tempat kerjanya,sama sekali tidak pernah menemuinya,terpaksa team Pencari Fakta mencari kediaman dan rasa ingin tahu akan jawaban-jawaban yang di nanti dari hasil temuan team investigasi dari jumlah Pembayaran Kwitansi yang di berikan oleh Cv ITAN BERSAUDARA dengan biaya Penarikan lebih dari tiga juta,hal itu jelasnya sudah sangat meresahkan Masyarakat, yang mana semestinya tidak lebih hanya dari biaya per-titiknya di kalikan jumlah yang ada pada setiap titik listrik,biaya BPUJL juga tidak memakan biaya yang mahal di mana biaya itu kisarannya hanya sebesar Rp.405.000.00 (BPUJL) dengan di tambah ketentuan pembayaran untuk Konsuil di tambah Pajak,itupun juga sangat rendah biayanya,hal semacam ini sudah sangat meresahkan masyarakat Jombang,apalagi melihat Pimpinan Akli Cabang Jombang saat memperlakukan Wartawan saat mengklarifikasinya,Joni berharap dengan penemuan tim wartawan di Lapangan agar kiranya tidak perlu susah-susah untuk tetap di telusuri jejak Kesalahan yang di lakukan Oknum Kami,cukuplah sampai disini”Ujar Joni Pimpinan AKLI Cabang Jombang.sikap dan perilaku yang sangat tidak menghargai kinerja wartawan bahwasanya pihaknya mencoba memberikan uang dengan di kemas dalam amplop putih,namun tim menolaknya,karena indikasinya Pimpinan AKLI Cabang Jombang akan mencoba menjerat tim kearah Pemerasan dan semestinya sautau tindakan bodoh itu tidak di lakukannya,Joni juga mengaku pihaknya sebagai Wartawan,menandakan dari apa yang sudah di lakukannya,sangatlah tidak Profesional,mencoba untuk menjebak wartawan dari suatu pemberian.”alkhamdulillah tim sudah sangat mengerti dari apa yang di maksud dan suatu hal rencana jahat yang akan di lakukan oleh mereka pada tim investigasi,dari kinerja yang asal-asalan tanpa dasar hukum yang jelas dengan menggunakan tarikan Pungli pada Konsumen Listrik wilayah Jombang,di harapkan bagi instansi hukum Kabupaten Jombang segera Menindak,bagi mereka-mereka yang sudah memberlakukan pungutan liar pada Konsumen dan berani menerbitkan Kwitansi atas nama CV Kontraktor,jelas ini adalah suatu Pelanggaran,di minta aparat hukum Jombang tegas akan tindakan yang melawan hukum tersebut.Bahwa tarikan dasar listrik yang dilakukan oleh kebayankan CV Kontrkator di Jombang dengan di Pimpin dan atau di bawah naungan AKLI Cabang Jombang Pihkanya sudah mulai menghilangkan rasa kenyamanan para Konsumen untuk memasang listrik.Pungutan liar terus berlanjut meskipun ada garis yang melintang menghubungkan akan adanya Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tentang tarikan Pasang baru listrik.untuk Pemasang baru sendiri,dewasa ini memang Masyarakat buta akan Proses Pasang baru dan berapa jumlah pembayaran yang harus di siapkan bagi calon Pelanggan (Konsumen)Bahwa pada bulan-bulan terakhir ini atau setidak-tidaknya adalah tutup tahun beberapa Cv atau Rekanan tidak bisa mengerjakan Pemasangan Instalasi sampai pada bulan pertengahan Januari 2010, bahwa dari apa yang di keluhkan dan tuntutan para Konsumen,dari besarnya Pasang baru,dan Pimpinan AKLI Cabang Jombang menyatakan bahwa pembayaran untuk Pasang baru,sama-sama sudah di Sepakati antara Konsumen dan Pihak Cv Kontraktor listrik.sedangkan Pemerintah sudah menetapakn pada tanggal 30 Juni 2001 yang lalu telah dikeluarkan Keputusan Presiden RI Nomor 83 Tahun 2001 tentang Harga Jual Tenaga Listrik yang disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Listrik Negara,dimana melalui Keppres tersebut diputuskan kenaikan tarif dasar listrik,termasuk untuk kepentingan pelayanan sosial serta untuk keperluan rumah tangga,
Untitled Document
   :: Baca Juga   
:: Home | Kontak Kami   

Copyright © 2009 analisapublik.com All Right Reserved