News Flash :

ikuti dan baca tentang penggelapan dana pengadaan Komputer oleh oknum Dinas Lamongan pada tanggal 1 September 2010

HUBUNGAN BILATERIAL INDONESIA - MALAYSIA MEMANAS

PELANTIKAN WALIKOTA SURABAYA DILAKSANAKAN SETELAH LEBARAN

AWAS PENIPUAN GENDAM

Propam Polda Jatim Tangani Kasus Penembakan Marinir Secara Terbuka

Busyro dan Bambang Calon Ketua KPK

Walikota Jambi Dituntut TegasDalam Kasus Narkoba

Peresmian RS BDH Diresmikan Tanpa Perda

Pengedar Video Porno di tangkap Kepolisian Surabaya

pengusaha Perumahan Kemplang Uang Pasutri Kediri,dengan dalih memberi jaminan Cek Kosong

korban dari pelayanan Dokter Lamongan,Minta ganti rugi akibat ke butaannya

Polisi Temukan siapa pengunduh Video Ariel,

UPTD Dinas Perhubungan Kota Surabaya lakukan Pelanggaran Proses Uji Kir

Penangkapan Tukang pakir di harapkan jangan tebang pilih,dalam satu lokasi. harusnya penegak hukum bertindak Kooperatif

pengurus Taman Bungkul Sby.meminta agar kinerja Satpol PP Kooperaktif

 

menu.jpg
2010-01-11 
Hakim Anggap Ancaman di Facebook Serius
ilutrasi
Jakarta-analisapublik.com Pria 16 tahun dijatuhi putusan bersalah karena mengeluarkan ancaman pembunuhan di Facebook. Remaja itu mengaku sedang bosan di kelas dan menulis di akun Facebooknya.

Hakim Pengadilan Remaja Quebec Denyse Leduc menjatuhkan hukuman 15 jam pelayanan publik dalam kurun waktu empat bulan dan menjalani program khusus perilaku sosial.

Putusan tersebut didasarkan pada insiden yang terjadi pada tanggal 2 Juni 2009 , ketika bocah nakal tersebut masih berusia 15 tahun merasa bosan di kelas dan memutuskan membuka akun Facebooknya bersama dengan pacarnya.

Bocah remaja tersebut menulis di halaman profil Facebooknya, “Saya benci sekolah. Kita harus membunuh setiap orang yang ada di sekolah, kecuali pacar saya dan saya.”

Ternyata salah seorang dari 600 teman Facebooknya mengabarkan bahaya ini kepada kepala sekolah dan juga polisi. Akhirnya remaja nakal tersebut ditahan pada hari yang sama.

Selama proses persidangan, remaja tersebut mengatakan tidak ada keinginan sama sekali menyakiti orang lain. “Saya sangat terkejut ketika ditahan. Saya hanya ingin menyendiri dengan pacar saya. Saya hanya menulis hal tersebut sebagai gurauan.”

Tetapi hakim tidak setuju. “Kamu mengetahui apa yang kamu tulis. Kamu dapat merasakan akibat kata-katamu atau tulisanmu. Maka dari itu, saya memutuskan bersalah.”

Hakim mengatakan hal tersebut karena remaja laki-laki tersebut membutuhkan dukungan orang tuanya.

Selama persidangan diketahui bahwa remaja tersebut tidak hanya sekali melanggar hukum. Dia pernah dinyatakan bersalah pada bulan Mei 2008 dan dikurung. Dia pernah menjalani masa percobaan selama 12 bulan dan harus menjalani tugas jaga malam selama 6 bulan.

Insiden kurungan tersebut atas tindakannya pada Februari 2008 ketika dia merekam film adegan penganiayaan saudara dan temannya terhadap remaja lain yang tubuhnya diikat ke sebuah kursi.Rekaman video tersebut diposting ke dalam YouTube



Untitled Document
   :: Baca Juga   
:: Home | Kontak Kami   

Copyright © 2009 analisapublik.com All Right Reserved