News Flash :

ikuti dan baca tentang penggelapan dana pengadaan Komputer oleh oknum Dinas Lamongan pada tanggal 1 September 2010

HUBUNGAN BILATERIAL INDONESIA - MALAYSIA MEMANAS

PELANTIKAN WALIKOTA SURABAYA DILAKSANAKAN SETELAH LEBARAN

AWAS PENIPUAN GENDAM

Propam Polda Jatim Tangani Kasus Penembakan Marinir Secara Terbuka

Busyro dan Bambang Calon Ketua KPK

Walikota Jambi Dituntut TegasDalam Kasus Narkoba

Peresmian RS BDH Diresmikan Tanpa Perda

Pengedar Video Porno di tangkap Kepolisian Surabaya

pengusaha Perumahan Kemplang Uang Pasutri Kediri,dengan dalih memberi jaminan Cek Kosong

korban dari pelayanan Dokter Lamongan,Minta ganti rugi akibat ke butaannya

Polisi Temukan siapa pengunduh Video Ariel,

UPTD Dinas Perhubungan Kota Surabaya lakukan Pelanggaran Proses Uji Kir

Penangkapan Tukang pakir di harapkan jangan tebang pilih,dalam satu lokasi. harusnya penegak hukum bertindak Kooperatif

pengurus Taman Bungkul Sby.meminta agar kinerja Satpol PP Kooperaktif

 

menu.jpg
2010-01-16 
Pedagang Eceran Bakal Dilindungi UU
ANALISAPUBLIK.COM//-Angin segar bagi kalangan pedagang eceran.
. Pasalnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menyusun RUU Perdagangan guna melindungi mereka dari para produsen maupun importir terkait rantai distribusi barang.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Subagyo mengatakan, pembahasan RUU Perdagangan sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2010. Namun di tingkat Kemendag masih terganjal soal perdebatan pasal 16, mengenai kelembagaan usaha.
“Poin yang menjadi masalah mengenai pengaturan soal pengawasan rantai distribusi dari produsen maupun importir ke konsumen,” jelas Subagyo di kantornya, Jumat (15/1).
Dikhawatirkan jika tidak diatur dalam UU, lanjutnya, banyak unit usaha pedagang eceran akan tidak mendapat akses dalam rantai distribusi barang, sehingga pedagang eceran perlu dilindungi. “Yang kita jaga itu, jangan sampai produsen dan importir bisa langsung (jual) ke konsumen,” kata Subagyo.
Dalam draft RUU perdagangan terlampir beberapa pokok utama yang akan masuk, antara lain peran pemerintah dalam perdagangan, perdagangan barang dan jasa, perizinan, perlindungan perdagangan, standarisasi dan sebagainya.
Seperti diketahui, RUU Perdagangan selama ini terkatung-katung pembahasannya selama bertahun-tahun. Namun pemerintah bertekad akan menyelesaikann pada 2010.
UU itu bertujuan antara lain, memperlancar distribusi barang dan jasa, melindungi konsumen, produsen dan pedagang, menciptakan persaingan sehat, meningkatkan ekspor, memperlancar dan meningkatkan investasi perdagangan, menciptakan kepastian usaha, melakukan pengelolaan manajemen kebijakan impor dan lain-lain.
Untitled Document
   :: Baca Juga   
:: Home | Kontak Kami   

Copyright © 2009 analisapublik.com All Right Reserved