News Flash :

ikuti dan baca tentang penggelapan dana pengadaan Komputer oleh oknum Dinas Lamongan pada tanggal 1 September 2010

HUBUNGAN BILATERIAL INDONESIA - MALAYSIA MEMANAS

PELANTIKAN WALIKOTA SURABAYA DILAKSANAKAN SETELAH LEBARAN

AWAS PENIPUAN GENDAM

Propam Polda Jatim Tangani Kasus Penembakan Marinir Secara Terbuka

Busyro dan Bambang Calon Ketua KPK

Walikota Jambi Dituntut TegasDalam Kasus Narkoba

Peresmian RS BDH Diresmikan Tanpa Perda

Pengedar Video Porno di tangkap Kepolisian Surabaya

pengusaha Perumahan Kemplang Uang Pasutri Kediri,dengan dalih memberi jaminan Cek Kosong

korban dari pelayanan Dokter Lamongan,Minta ganti rugi akibat ke butaannya

Polisi Temukan siapa pengunduh Video Ariel,

UPTD Dinas Perhubungan Kota Surabaya lakukan Pelanggaran Proses Uji Kir

Penangkapan Tukang pakir di harapkan jangan tebang pilih,dalam satu lokasi. harusnya penegak hukum bertindak Kooperatif

pengurus Taman Bungkul Sby.meminta agar kinerja Satpol PP Kooperaktif

 

menu.jpg
2010-01-31 
PT KEONG NUSANTARA ABADI Kediri di Jadikan ajang Tindak Asusila (Pelecehan Seksual)
Membongkar adanya Praktek Tindak Asusila Pelecehan Seksual terhadap bawahannya
Kediri-analisapublik dot com
Sejumlah aksi Pelecehan Seksual di dalam perusahaan dan diperkuat dari berbagai sumber atau saksi adanya dugaan Praktek Tindak Asusila (Pelecehan Seksual) yang telah dilakukan oleh saudara Karnoto sebagai Pimpinan Perusahaan PT. Keong Nusantara Abadi Kediri.Keberadaan dugaan praktek tindak Asusila sudah cukup lama dilakukan oleh saudara Karnoto tersebut. Untuk itu pihak instansi hukum Kediri harus segera mengambil suatu tindakan yang dilakukan oleh Seorang Pimpinan Pabrik Cabang Kediri untuk Perusahaan PT. Keong Nusantara Abadi tersebut. Menurut hukum pidana yang dikodifikasikan di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Mengenai masalah pelecehan seksual tersebut secara umum diatur dalam KUHP yaitu dalam Buku Kedua tentang Kejahatan, Bab XIV tentang Kejahatan Kesusilaan (Pasal 281 s/d 303 bis; 506).

Sedangkan secara khusus (yang berkaitan dengan rumah tangga) diatur secara khusus dalam UU No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Pelecehan seksual secara umum diatur di dalam KUHP Pasal 281 dan 282; Pelecehan Seksual yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin (zinah) diatur dalam Pasal 284 KUHP; Perkosaan (Pasal 285 KUHP); Menyetubuhi wanita yang sedang pingsan atau tidak berdaya (Pasal 286 KUHP); Bersetubuh dengan wanita di bawah umur (Pasal 287 dan 288 KUHP); Berbuat cabul (Pasal 289 KUHP); Berbuat cabul dengan orang yang pingsan, di bawah umur (Pasal 290 KUHP); Berbuat cabul dengan sesama jenis kelamin yang masih di bawah umur (Pasal 292 KUHP) ; Membujuk untuk berbuat cabul pada orang yang masih belum dewasa (Pasal 293 KUHP); Berbuat cabul dengan anaknya, anak tirinya, anak angkatnya,anak di bawah pengawasan yang belum dewasa (Pasal 294 KUHP); Pegawai Negeri, Dokter, Guru, Pegawai, Pengurus, Pengawas atau Pesuruh dalam penjara, tempat pendidikan, rumah sakit, lembaga sosial yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke dalamnya (Pasal 294 KUHP); Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum dewasa (Pasal 297 KUHP); Menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencaharian (Pasal 506 KUHP) dalam KUHP, berat atau ringannya tindak pelecehan seksual yang dilakukan,

Dapat dilihat dari ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan kepada pelaku. Sebagai contoh dalam Pasal 285 KUHP ditentukan bahwa”Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun”. Sedangkan dalam Pasal 289 KUHP ditentukan bahwa ”Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun”.
Dengan demikian ketentuan Pasal 285 lebih berat dari ketentuan Pasal 289, namun ada persamaan unsur yang harus dipenuhi yaitu adanya kekerasan atau ancaman kekerasan. Dalam UU No.23 tahun 2004, pelecehan seksual diatur dalam Pasal 8 yang berbunyi sebagai berikut ”Kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam pasal 5 huruf c meliputi: (a). Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut;(b). Pemaksaan hubungan seksual terhadap seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu. Sedangkan ancaman hukuman pidananya adalah 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 36 juta (untuk Pasal 8 huruf a); 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 12 juta (untuk Pasal 8 huruf b). Berdasarkan ketentuan Pasal 184 KUHAP,alat bukti yang sah adalah : (a). Keterangan Saksi; (b). Keterangan Ahli; (c). Surat; (d). Petunjuk; (e).Keterangan Terdakwa.

Dalam waktu dekat kasus pelecehan seksual yang belum pernah mendapatkan tanggapan secara serius dan belum ketahuan atau terbongkar dari berbagai pihak adalah kasus pelecehan seksual yang terjadi di sebuah perusahaan Keong Nusantara Abadi Kediri.dan pihak aparatur hukum dapat bertindak menangani Kasus Pelecehan Seksual hingga nantinya pihak pelaku mendapat ganjaran dari apa yang sudah di lakukannya,harapan dari sebuah Kesaksian yang disusun oleh sebuah tim yang terdiri dari Kesaksian pihak korban tindak Pelecehan seksual,ditambah peran serta masyarakat yang peduli terhadap pihak managemen yang sering memperlakukan karyawannya secara tidak manusiawi perihal pelecehan dan seringnya seorang karyawati diperlakukan tindak Asusila.perlunya tindakan persuasive di ambil oleh Penegak Hukum Kediri.

Dari kejadian ini pihak managemen Perusahaan Keong Nusantara Abadi Kediri bakal dilaporkan pada Pihak Perlindungan Perempuan dan Pihak Kepolisan Wilayah Kota Besar Kediri. Dalam keterangan, pernyataan dan kesaksian korban disebutkan bahwa sejumlah pekerja bertanggung jawab untuk beberapa kasus pelecehan seksual - kebanyakan melibatkan gadis-gadis dibawah umur, dan Karyawati yang Cantik-cantik di Perusahaan itu banyak diperlakukan demikian, bahkan kalau melawan ataupun tidak melayani nafsunya, Mandor itu menggunakan dukun atau ilmu hitam untuk menyiksa secara Fisik Pihak karyawati yang tidak mau melayani nafsu bejat para Mandor Perusahaan Keong Nusantara Abadi Kediri, seperti yang dialami Korban yang berinisial L,gadis atau Korban yang tidak mau di sebutkan namanya dalam wartawan menerbitkan suatu berita, dirinya menuturkan dengan Jelas Fakta Kejadian Pelecehan Seksual itu hal itupun terjadi sudah cukup lama, yang mana antara Karyawati yang pernah digauli oleh Karnoto di ruang kerjanya, hal itu sempat diketahui oleh Umumnya para Korban bahkan bilamana dalam birahinya tidak dilayani oleh Karyawati yang diinginkan Karnoto untuk melayani nafsu bejatnya Kebanyakan Karyawati tersebut tidak dapat menolak karena mendapat ancaman,intimidasi bahwa akan dipecat dari pekerjaannya, namun bila melayani Nafsunya (Karyawati) di berikan Jabatan yang layak dan selalu di perbudak Nafsunya Oleh Mandor bejat itu.

Meskipun sang pelaku Pelecehan seksual (mandor bejat) berdalih suka sama suka namun tak dapat dipungkiri bahwa unsur power abuse karena adanya ketidak seimbangan kekuatan menjadi dasar kegiatan (kejahatan) seksual tsb! ?...! Perempuan pun masih terpaku pada dogma bahwa dirinya adalah korban tindakan Pelecehan Seksual dalam Pekerjaannya sama dengan keruntuhan dunia dan kehilangan kelengkapan sebagai manusia yang berguna.Konstruksi seperti ini kemudian sangat rentan dimanfaatkan oleh para pelaku pemerkosaan atau pasangan seksualnya. tak jarang para perempuan seperti ini kemudian pun menjadi 'bahan perasaan' yang berkepanjangan. Perlu dilakukan rekonstruksi atas cara pikir seperti ini,baik pada perempuan maupun pada laki2. Hal ini tidaklah berarti bahwa hubungan seksual diluar koridor perkawinan dipandang sebagai sesuatu yang sejalan dengan nilai2 agama. Perekonstruksian lebih ditumpukan kepada pemberdayaan para korban2 kekerasan berbasis-gender dan pembentukan social justice. Tidak cukup puas akan keterangan dan hasil Pengkuan dan kesaksian Pihak Korban Kebejatan Nafsu Karnoto,wartawan datang pada Jogoboyo Desa Ketami,yang akhirnya tim Pencari Fakta semakin mendapat kejelasan dari Jogoboyo desa itu,sempat sesepuh desa itu menuturkan bahwa Karnoto dulu juga melakukan Perihal Kasus yang sama di Kampung atau desanya,yang mengundang banyak perhatian masyarakat desa Ketami.tuturnya Kepada wartawan analisapublik.com,seperti di alami Korban yang berinisial L,bahkan menurut banyak Karyawati PT Keong Nusantara Abadi memaparkan terhadap wartawan yang mana Karnoto pernah mempunyai anak dari Siti Khoiriyah atau Anjar,yang mana di indikasikan anak tersebut hasil dari pelecehan Seksual yang di lakukan oleh Karnoto,masih menurut Keterangan Mantan Pekerja Pabrik atau PT Keong Nusantara Abadi Kediri,bahwa ruang lingkup di dalam Pabrik tersebut lebih parah atau Extrim ketimbang dari tempat Lokalisasi atau yang biasa di sebut Komplek Pelacuran.bukan hanya di lakukan di ruangannya melainkan di kamar mandipun juga sering di buat untuk melakukan Pelecehan Seksual olehnya,siapa saja yang tidak menuruti keinginan Nafsu bejat Mandor Pabrik itu,mereka akan di mutasi bahkan di Pecat,kejadian demi kejadian banyak di lakukan oleh Karnoto Mandor bejat tersebut,bagi mereka (karyawati) yang mau melayani nafsu bejatnya akan di beri THR lebih bahkan di janjikan suatu jabatan yang layak,Perihal pelecehan Seksual tersebut sudah bertahun-tahun tidak terbongkar,karena banyak karyawati takut akan di keluarkan dari pekerjannya,namun dari Pengakuan beberapa Korban dari Pelaku pelecehan seksuan itu,di mulai dari mantan Karyawati yang berinisial L,Bukan hanya laporan atau keterangan yang diberikannya Surat Pernyataan bahwa dirinya pernah di perlakukan tidak manusiawi oleh Karnoto,dan korban-korban lain di jelaskan dalam isi Surat Penyataan Korban Karnoto.

Pasal 294 Ayat 2 menyebutkan, pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Karyono membantah bilamana apa yang telah dituduhkan sedikitpun dia tidak melakukan, bahkan sempat Karnoto Pimpinan Cabang PT. Keong Nusantara Abadi Kediri, menyewa beking yang menurut banyak keterangan saksi di lapangan orang yang menjadi beking dan suruhan Karnoto itu adalah Oknum Kepolisian Kediri, yang mana beking Karnoto bernama Agus.
Sempat mengintervensi Pihak Pimpinan Redaksi Harian Online www.analisapublik.com mengancam bilamana akan menerbitkan berita sesuai yang telah di utarakan wartawan saat mengklarifikasi Pihak Pimpinan Cabang PT Keong Nusantara Abadi Kediri itu, Agus juga sempat Mengaku bahwa dirinya banyak dikenal orang Kediri, bahkan semua Pejabat Kediri dari Instansi Pemerintahan bahkan Pihak Kepolisain Agus banyak dikenal orang.
Dalam intimidasi yang dilakukannya, Karnoto harus bertanggung jawab karena pada dasarnya wartawan yang sedang melakukan Investigasi tentang Fakta Kejadian banyak Pelecehan Seksual yang terjadi Di Pabrik atau PT Keong Nusantara Abadi Kediri,menjadi Resah akan tindakan Karnoto yang menyewa Beking atau Orang suruhan,bahkan Karnoto menegaskan pada wartawan analisapublik.com bahwasanya apa yang sudah di lakukannya mengenai tindakan –tindakannya pastinya Kapolresta Kediri siap membantu,karena hubungannya sangat baik selama ini.namun dalam hal pernyataan sikap yang di lakukan oleh Karnoto terhadap wartawan saat Mengklarifikasinya tim investigasi pun membantah bahwa Kapolresta tidak akan Pernah membela Hak-hak orang yang salah,Pungkas’Supiah Perwakilan Investigasi Media Online analisapublik dot com (Red),banyak Karyawati yang menjadi Korban Keganasan Nafsu Bejat Pimpinan Cabang PT Keong Nusantara Abadi Kediri.(tim)


Untitled Document
   :: Baca Juga   
:: Home | Kontak Kami   

Copyright © 2009 analisapublik.com All Right Reserved