News Flash :

ikuti dan baca tentang penggelapan dana pengadaan Komputer oleh oknum Dinas Lamongan pada tanggal 1 September 2010

HUBUNGAN BILATERIAL INDONESIA - MALAYSIA MEMANAS

PELANTIKAN WALIKOTA SURABAYA DILAKSANAKAN SETELAH LEBARAN

AWAS PENIPUAN GENDAM

Propam Polda Jatim Tangani Kasus Penembakan Marinir Secara Terbuka

Busyro dan Bambang Calon Ketua KPK

Walikota Jambi Dituntut TegasDalam Kasus Narkoba

Peresmian RS BDH Diresmikan Tanpa Perda

Pengedar Video Porno di tangkap Kepolisian Surabaya

pengusaha Perumahan Kemplang Uang Pasutri Kediri,dengan dalih memberi jaminan Cek Kosong

korban dari pelayanan Dokter Lamongan,Minta ganti rugi akibat ke butaannya

Polisi Temukan siapa pengunduh Video Ariel,

UPTD Dinas Perhubungan Kota Surabaya lakukan Pelanggaran Proses Uji Kir

Penangkapan Tukang pakir di harapkan jangan tebang pilih,dalam satu lokasi. harusnya penegak hukum bertindak Kooperatif

pengurus Taman Bungkul Sby.meminta agar kinerja Satpol PP Kooperaktif

 

menu.jpg
2010-01-31 
Tidak di Pulangkan Empat hari Gadis Minta di Kawin
paman korban mengatakan,polisi dan keluarga juga sepakat untuk menikahkan korban
Kediri-Analisapublik dot com

Sabtu tanggal 9 januari Wahyu 16 th teman sekolah korban di SMP PRASETYA menelpon Yunita alias Neni (16th) untuk mengajak keluar untuk jalan-jalan bersama teman-teman Wahyuternyata neni diajak wahyu bersama teman-temannya untuk minum-minuman keras dijalan stasiun kediri sampai Neni teler,setelah selesai acara minum-minuman keras si neni diajak wahyu beserta teman-temannya untuk melihat tontonan kesenian jaranan di desa menang Kec.Pagu sampai jam 02.00 dini hari.setelah itu neni menelpon Hanes 17 th pacar neni,si hanes bilang ke wahyu via telpon untuk mengantarkan neni ke desa wangkalan untuk bertemu hanes,mulai jam 02.00 dini hari sampai jam 12.00 siang neni bersama hanes,setelah itu neni ditinggal hanes di pemakaman umum wangkalan.

Ternyata hanes mempunyai akal bulus untuk membuat skenario untuk melabuhi keluarga neni,seolah-olah hanes memberitahukan bahwa neni ditemukan di pema kaman umum Wangkalan dan hanes datang ke rumah keluarga neni untuk mengajak pihak keluarga neni untuk menjemput neni di tempat yang sama.tetapi sesampainya di tempat tersebut,ternyata Neni sudah tidak ada,ternyata neni meminta bantuan pada salah satu warga setempat untuk mengantarkan pulang,ternyata dalam perjalanan pulang neni minta untuk diturunkan di Simpang Lima Gumul.begitu setelah tiba disana neni menelpon hanes untuk ketemu di SLG,keberadaan dirinya hingga menunjukan jam delapan malam,ternyata neni masih tetap bersama hanes,setelah itu neni ditinggal di Lapangan Ketami oleh hanes,pada saat itu neni di tolong oleh warga sekitar.

Dengan keadaan bingung dan ragu sekitar jam 21.00 keluarga korban datang ke Polsek Gurah bersama Hanes,sewaktu keluarga Neni tiba di Polsek Gurah pihak keluarga melaporkan bahwa anaknya yang bernama neni tidak pulang 3 hari,dan dari pihak kepolisian sempat memanggil dan memeriksa hanes di Mapolsek Gurah,seusai Hanes di periksa oleh pihak kepolisian,Penyidik yang bernama Sutris meminta hanes untuk mencari neni sampai ketemu dan diberi waktu 1 hari.Keesokan harinya neni baru ditemukan oleh Keluarganya.setelah di ketemukannya neni,Pihak keluarga dengan mengadakan pendekatan terhadap Neni (korban),

agar neni menceritakan segala apa yang telah di alaminya saat Pergi dengan teman-temannya itu,Wal hasil setelah Paman beserta orang tua Neni menanyakan apa saja yang sudah di alaminya,ternyata neni mengaku kalau 4 hari dibawa kabur dan di perlakukan yang tidak semestinya oleh Hanes,setelah mengetahui Kejadian yang menimpa neni pihak keluarga sangat terpukul,yang akhirnya pihak keluarga tidak terima dan meminta keluarga hanes untuk bertanggung jawab atas kejadian tersebut.Pihak keluarga Neni meminta untuk membuat surat pernyataan yang mana bunyinya,Hanes sanggup untuk menikahi Neni,dan surat pernyataan tersebut disaksikan oleh kedua keluarga dan sempat juga disaksikan oleh pihak Kepala Desa Wonojoyo,namun dalam Undang-undang Hukum Pidana Dapat dilihat dari ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan kepada pelaku.Sebagai contoh dalam Pasal 285 KUHP ditentukan bahwa ”Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dirinya di luar perkawinan,diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun”. Sedangkan dalam Pasal 289 KUHP ditentukan bahwa ”Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan,dengan pidana penjara paling lama 9 tahun”.namun sayang Neni tidak dapat menerima Kebijakan hukum tersebut (feb)
Untitled Document
   :: Baca Juga   
:: Home | Kontak Kami   

Copyright © 2009 analisapublik.com All Right Reserved