News Flash :

ikuti dan baca tentang penggelapan dana pengadaan Komputer oleh oknum Dinas Lamongan pada tanggal 1 September 2010

HUBUNGAN BILATERIAL INDONESIA - MALAYSIA MEMANAS

PELANTIKAN WALIKOTA SURABAYA DILAKSANAKAN SETELAH LEBARAN

AWAS PENIPUAN GENDAM

Propam Polda Jatim Tangani Kasus Penembakan Marinir Secara Terbuka

Busyro dan Bambang Calon Ketua KPK

Walikota Jambi Dituntut TegasDalam Kasus Narkoba

Peresmian RS BDH Diresmikan Tanpa Perda

Pengedar Video Porno di tangkap Kepolisian Surabaya

pengusaha Perumahan Kemplang Uang Pasutri Kediri,dengan dalih memberi jaminan Cek Kosong

korban dari pelayanan Dokter Lamongan,Minta ganti rugi akibat ke butaannya

Polisi Temukan siapa pengunduh Video Ariel,

UPTD Dinas Perhubungan Kota Surabaya lakukan Pelanggaran Proses Uji Kir

Penangkapan Tukang pakir di harapkan jangan tebang pilih,dalam satu lokasi. harusnya penegak hukum bertindak Kooperatif

pengurus Taman Bungkul Sby.meminta agar kinerja Satpol PP Kooperaktif

 

menu.jpg
2010-01-31 
Kades Tanjung lakukan pungutan liar Program Sertifikat Masal
Masyarakat Keberatan dengan kebijakan tarikan yang semestinya Program Prona Gratis
Kediri-Analisapublik dot com

Program pemerintah yang ditujukan untuk masyarakat dalam Pengurusan surat atau bidang tanah secara bersama-sama (Sertifikat Masal) yang biasa disebut Prona atau ajudikasi.Dalam program ini pemerintah dan BPN membantu supaya warga kurang mampu mendapatkan sertifikat hak atas tanahnya secara gratis.Untuk pengurusan ini pemohon hanya dikenakan biaya untuk membeli patok dan meterai.namun fakta yang terjadi Program ini banyak sekali yang di salahgunakan,terutama di wilayah pedesaan dengan alasan pengurusannya yang terlalu sulit dan berbelit-belit serta tidak di lakukannya sosialisai pada masyarakat tentang program prona atau ajudikasi ini yang mana semestinya di jelaskan bahkan warga atau Masyarakat yang mengikuti Program Prona itu di kumpulkan di balai desa untuk di beri arahan.tapi hal itu tidak di lakukannya oleh Kepala Desa,Kelompok Masyarakat bahkan BPD Desa Tanjung,terkesan tidak mau akan Administrasi dan buta akan Pelayanan Informasi pada desa tanjung,namun dari Penyalahgunaan yang di lakukan bersama-sama oleh Perangkat desa tanjung beserta Kepala desanya,yang mana nantinya bila masyarakat mengetahuinya bahwa Program Prona,pengurusan sertifikat secara masal itu Gratis,akan menimbulkan suatu masalah baru pada Masyarakat desa tanjung itu sendiri.Banyak kasus pertanahan di Pedesaan yang merugikan masyarakat karena pemahaman dan pemberdayaan hukum masyarakat pedesaan cukup kurang,sehingga muncul pemerintahan desa yang sewenang-wenang terhadap masyarakat.Hal ini mengingat bahwa hubungan feodalisme di pedesaan cukup tinggi sehingga masyarakat cukup menghormati pemimpin mereka terutama kepala desa,terutama ketika terjadi berbagai macam kasus,dan mereka selalu mengalah.Akhirnya menjadikan sebuah penindasan yang berkepanjangan.

Kasus di desa Tanjung kecamatan Pagu Kediri,Meski pembayaran yang di tarik tidak rasional,itupun tidak di umumkan oleh Kepala desa,bahwa biaya pengurusan surat sertifikat secara masal adalah gratis.namun warga desa tetap membayar meski mereka mengeluh,Mereka tidak menanyakan alasan (warga desa) karena tidak adanya sosialisasi pada warga oleh perangkat baik dari Kepala desa itu sendiri.meskipun dari pihak dinas pertanahan warga sebenarnya tidak dipungut biaya.Alasan Pamong desa untuk biaya Prona atau sertifikat masal,Yang menjadi kerancuan tentang pemutihan dan /atau ajudikasi sertifikasi tanah di desa Tanjung,adalah sudah ditariknya biaya tanpa sosialisasi terlebih dahulu.Hal ini pemerintah desa melanggar KUHP pasal 378 ayat 1“barang siapa membujuk atau berkata bohong dengan tipu muslihat agar memberikan barang atau uang“KUHP pasal 362 ayat 3“ barang siapa mengambil sesuatu barang atau uang sebagian milik orang lain dengan maksud memiliki barang itu dengan melawan hukum”.KUHP pasal 55 ayat 1 ‘barang siapa yang melakukan,menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu”KUHP pasal 56 ayat 1“barang siapa dengan sengaja membantu melakukan kejahatan itu “jadi semua perbuatan penipuan ini merupakan pelanggaran KUHP yaitu menjalankan pekerjaan tanpa tugas atau perintah atasan terutama PEMDA atau Dinas yang berwenang merupakan sebuah pungutan liar dan penipuan.Namun warga takut karena ditakut-takuti,kalau Kades desa terus melakukan ini akan mendapatkan pasal hukuman berlapis.
Untitled Document
   :: Baca Juga   
:: Home | Kontak Kami   

Copyright © 2009 analisapublik.com All Right Reserved