News Flash :

ikuti dan baca tentang penggelapan dana pengadaan Komputer oleh oknum Dinas Lamongan pada tanggal 1 September 2010

HUBUNGAN BILATERIAL INDONESIA - MALAYSIA MEMANAS

PELANTIKAN WALIKOTA SURABAYA DILAKSANAKAN SETELAH LEBARAN

AWAS PENIPUAN GENDAM

Propam Polda Jatim Tangani Kasus Penembakan Marinir Secara Terbuka

Busyro dan Bambang Calon Ketua KPK

Walikota Jambi Dituntut TegasDalam Kasus Narkoba

Peresmian RS BDH Diresmikan Tanpa Perda

Pengedar Video Porno di tangkap Kepolisian Surabaya

pengusaha Perumahan Kemplang Uang Pasutri Kediri,dengan dalih memberi jaminan Cek Kosong

korban dari pelayanan Dokter Lamongan,Minta ganti rugi akibat ke butaannya

Polisi Temukan siapa pengunduh Video Ariel,

UPTD Dinas Perhubungan Kota Surabaya lakukan Pelanggaran Proses Uji Kir

Penangkapan Tukang pakir di harapkan jangan tebang pilih,dalam satu lokasi. harusnya penegak hukum bertindak Kooperatif

pengurus Taman Bungkul Sby.meminta agar kinerja Satpol PP Kooperaktif

 

menu.jpg
2010-01-31 
Aniaya Siswa, Guru SMPN 1,Gampengrejo Bakal Jadi Tersangka
selalu pukuli siswa,Bagio Kepala Sekolah,meminta agar tidak di publikasikan
Kediri-analisapublik dot com- Guru yang bernama Suyatmo Mengajar pada SMPN 1,Gampengrejo.seringkali menganiaya siswanya,Seperti yang di alami oleh Resna Yuli Andi,Oknum guru tersebut sering memukul Siswa nya yang memakai Sepeda Motor untuk Pergi atau berangkat ke Sekolah,dan anehnya kejadian yang di lakukan oleh Suyatmo itu sering di ketahui Oleh pihak Kepala Sekolah SMPN 1,Gampengrejo’Bagio’namun hal itu di biarkan saja olehnya,Ujar Para Korban atau siswa yang pernah di pukuli oleh Suyatmo.

dan Korban yang bernama Yuli itu salah satu di antara teman-temannya,saat wartawan Harian Online www.analisapublik.com mengkla rifikasi pihak-pihak siswa beserta Orang tuanya,Kebanyakan mereka mengeluh akan suatu sikap dan tindakan yang sering memukul siswa akibat dari siswa yang membawa Sepeda Motor ke sekolah,padahal siswa yang memakai Kendaraan bermotor waktu ke sekolah,pihaknya (siswa). tidak pernah membawanya Parkir atau masuk ke halaman Sekolah.dalam hal ini beberapa Orang tua atau Wali segera melaporkan atas tindakan yang sudah membuat anak-anaknya memar bahkan babak belur,hal ini tidak bisa di biarkan” Ujar Orang tua Resna.beberapa orang tua siswa yang mana anaknya sering di aniaya atau di pukul,segera ramai-ramai melaporkan tindakan oknum guru itu terhadap Pihak Kepolisian Kediri.dan Polisi harus dapat dan bisa untuk menetapkan Suyatmo menjadi tersangka.akibat kelakuannya.’Tukasnya.

Bilamana keberadaannya tidak di ragukan dan memang oknum guru itu (Suyatmo) melakukannya dengan sengaja dan telah menganiaya siswa nya.tindakan Persepktif hukum harus di lakukan oleh pihak Kepolisian’Ujar ADVOKAT Senior Pare,(Pak Surya),kepada wartawan di Rumahnya.

dalam hukum pidana menjelaskan bahwa adanya guru menganiaya peserta didik,pastinya oleh pihak kepolisian akan di tangani secara serius dan nantinya pihak oknum guru itu akan menerima dampak hukum dari apa yang sudah di perbuatnya.’Pungkas Surya (Advokat).pihak Kepolisian jelasnya memeriksa saksi dan pengakuan dari korban,meski nantinya pihak Oknum guru itu membantah tuduhan tersebut, yang mana nantinya oknum guru itu dapat dan bisa di jerat Pasal 351 KUHP,tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun Penjara.

Seperti banyak dilakukan terhadap teman-teman Resna sebelumnya, banyak siswa di pukul kepalanya oleh Suyatmo. (why/min/Feb)

Untitled Document
   :: Baca Juga   
:: Home | Kontak Kami   

Copyright © 2009 analisapublik.com All Right Reserved