News Flash :

ikuti dan baca tentang penggelapan dana pengadaan Komputer oleh oknum Dinas Lamongan pada tanggal 1 September 2010

HUBUNGAN BILATERIAL INDONESIA - MALAYSIA MEMANAS

PELANTIKAN WALIKOTA SURABAYA DILAKSANAKAN SETELAH LEBARAN

AWAS PENIPUAN GENDAM

Propam Polda Jatim Tangani Kasus Penembakan Marinir Secara Terbuka

Busyro dan Bambang Calon Ketua KPK

Walikota Jambi Dituntut TegasDalam Kasus Narkoba

Peresmian RS BDH Diresmikan Tanpa Perda

Pengedar Video Porno di tangkap Kepolisian Surabaya

pengusaha Perumahan Kemplang Uang Pasutri Kediri,dengan dalih memberi jaminan Cek Kosong

korban dari pelayanan Dokter Lamongan,Minta ganti rugi akibat ke butaannya

Polisi Temukan siapa pengunduh Video Ariel,

UPTD Dinas Perhubungan Kota Surabaya lakukan Pelanggaran Proses Uji Kir

Penangkapan Tukang pakir di harapkan jangan tebang pilih,dalam satu lokasi. harusnya penegak hukum bertindak Kooperatif

pengurus Taman Bungkul Sby.meminta agar kinerja Satpol PP Kooperaktif

 

menu.jpg
2010-07-16 
Dewan Beri Toleransi Penambang Pasir Tradisional
ANALISAPUBLIK.COM//-Meski Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri melalui Satpol PP melarang para penambang pasir tradisional mengeruk pasir di Sungai Brantas. Tapi sepertinya mereka masih memiliki harapan untuk tetap bertahan
DPRD setempat masih memberikan toleransi kepada mereka kendatipun bertentangan dengan Undang-undang tentang lingkungan hidup. Hal ini dikatakan oleh Ketua Komisi A DPRD Bidang Hukum dan Pemerintahan Muhaimin.
"Meskipun aktifitas mereka dilarang oleh aturan, namun sepertinya masih diperbolehkan. Toh, mereka dalam kapasitas kecil, dan tidak seperti menggunakan mesin penyedot," kata Muhaimin, memberikan harapan kepada pengais rejeki di Sungai Brantas, Jumat (16/7/2010)
Oleh sebab itu, dewan akan mempertimbangan kembali upaya pelarangan terhadap penambang pasir tradisional, dan memperjuangkan mereka. Sementara terhadap para penambang pasir mekanik, dewan bersikeras mendesak Pemkot Kediri memberangus mereka.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Satpol PP mengultimatum untuk memberantas penambang pasir baik mekanik, maupun tradisional (dengan sistem gisik, red). Satpol memberikan surat pemberitahuan deadline terhadap mereka, dan mengancam akan mempidanakan bagi yang tidak mengindakannya
Sementara itu, sejumlah penambang pasir tradisional tidak dapat berbuat banyak terhadap larangan Satpol PP. Kendati demikian, mereka meminta agar Pemkot Kediri memberikan pekerjaan baru, sebagai pengganti usaha mereka. Sebab, pekerjaan menambang pasir dengan bojong adalah satu-satunya lapangan pekerjaan yang digeluti selama ini, untuk menopang ekonomi keluarga
Seperti yang disampaikan oleh Mujiono (37), salah seorang penambang pasir dengan alat bojong di kawasan dermaga, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri dan Ahmad (53), bapak dua anak yang sudah bekerja sebagai penambang pasir tradisional selama 10 tahun.
"Membojong adalah satu-satunya keahlian dan pekerjaan saya. Dari membojong saya menghidupi dan menyekolahkan anak-anak saya," ungkap Ahmad, ditemui saat mengeruk pasir dengan bojongnya, Kamis (15/7/2010).(min)
Untitled Document
   :: Baca Juga   
:: Home | Kontak Kami   

Copyright © 2009 analisapublik.com All Right Reserved