News Flash :

ikuti dan baca tentang penggelapan dana pengadaan Komputer oleh oknum Dinas Lamongan pada tanggal 1 September 2010

HUBUNGAN BILATERIAL INDONESIA - MALAYSIA MEMANAS

PELANTIKAN WALIKOTA SURABAYA DILAKSANAKAN SETELAH LEBARAN

AWAS PENIPUAN GENDAM

Propam Polda Jatim Tangani Kasus Penembakan Marinir Secara Terbuka

Busyro dan Bambang Calon Ketua KPK

Walikota Jambi Dituntut TegasDalam Kasus Narkoba

Peresmian RS BDH Diresmikan Tanpa Perda

Pengedar Video Porno di tangkap Kepolisian Surabaya

pengusaha Perumahan Kemplang Uang Pasutri Kediri,dengan dalih memberi jaminan Cek Kosong

korban dari pelayanan Dokter Lamongan,Minta ganti rugi akibat ke butaannya

Polisi Temukan siapa pengunduh Video Ariel,

UPTD Dinas Perhubungan Kota Surabaya lakukan Pelanggaran Proses Uji Kir

Penangkapan Tukang pakir di harapkan jangan tebang pilih,dalam satu lokasi. harusnya penegak hukum bertindak Kooperatif

pengurus Taman Bungkul Sby.meminta agar kinerja Satpol PP Kooperaktif

 

menu.jpg
2010-07-16 
Direktur PT. Iglas Divonis Bebas
ANALISAPUBLIK.COM//-Sungguh tragis. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Direktur PT Iglas dengan hukuman penjara 13,5 tahun. Namun, Majelis Hakim PN Surabaya memvonis bebas terdakwa korupsi Rp 25,2 miliar ini.
Peristiwa itu terjadi dalam sidang putusan kasus korupsi PT Iglas di PN Surabaya, Kamis (15/7). Direktur PT Iglas Daniel Sunarya Kuswandi, divonis bebas dalam kasus korupsi senilai Rp 25,253 miliar.
Ketua Majelis Hakim Nyoman Gede Wirya menyatakan, tidak menemukan unsur memperkaya diri-sendiri. Tindakan Daniel meminjam dana talangan dari pihak ketiga merupakan upaya penyelamatan BUMN industri peralatan rumah tangga itu. “Dana itu milik perseroan,” kata Ketua PN Surabaya itu.
Putusan majelis hakim itu timpang dengan tuntutan jaksa. Pada 8 Juni 2010, JPU menuntut Daniel dengan hukuman penjara selama 13,5 tahun. Selain itu, JPU juga memutus denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Alasannya, tindakan Daniel menggelapkan uang perusahaan Rp 25.253.617.822 itu melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31/ 1999 yang diubah menjadi UU 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 KUHP.
Selain Daniel, dalam sidang di tempat terpisah, majelis hakim yang diketuai Sugeng Djauhari juga membebaskan Dirut PT Indopacking Gelora Langgeng Sukses (Indoglas) Sonny Turang, mitra kerja PT Iglas. Sebagai mitra kerja, PT Indoglas memberikan dana talangan kepada PT Iglas dengan barter berupa botol-botol yang diproduksi PT Iglas.
Sama dengan kasus Daniel, vonis bebas majelis hakim terhadap Sony juga timpang dengan tuntutan JPU hukuman penjara selama 12,5 tahun dan denda Rp 500 juta.
Terhadap putusan bebas dua terdakwa itu, JPU Djodi Soegiarto yang menuntut Daniel langsung mengajukan kasasi kepada MA. Demikian pula JPU Karimudin yang menuntut Sony dalam sidang di tempat terpisah, menyatakan akan kasasi.
Sedangkan Yasin Mansyur, kuasa hukum terdakwa Daniel, menyatakan, “Sejak awal saya yakin, klien saya tidak korupsi.”
Kasus korupsi itu terjadi saat Daniel menjabat Dirut PT Iglas pada 2006. Saat itu, Daniel menunjuk PT Indoglas sebagai agen pemasaran tunggal produk PT Iglas berupa botol dari gelas. Penunjukkan itu dituangkan dalam surat perjanjian P-0009/02/2006 antara Daniel dengan Sonny Turang di hadapan notaris.
Dalam perjanjian itu, PT Iglas menetapkan target pencapaian penjualan Rp 327 miliar dalam jangka waktu lima tahun. Namun, kerja sama itu dilakukan tanpa persetujuan Dewan Komisaris PT Iglas serta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Selain itu, keputusan itu juga bertentangan dengan Keputusan Direksi PT Iglas Nomor 104/KTPS/DIR/10/2004 tanggal 21 Oktober 2004 tentang pengadaan barang dan jasa perusahaan milik negara itu. Dalam pelaksanan, pemasaran PT Indoglas tidak mencapai target seperti dalam nota perjanjian karena hanya terealisasi sebesar Rp 27,20 miliar. Berdasarkan audit BPK, akibat penunjukkan PT Indoglas sebagai agen pemasaran tunggal, PT Iglas merugi Rp 25.534.617.822.
Diberitakan sebelumnya, PT Iglas menjual produk botol kuliner kepada PT Indoglas dengan harga di bawah pasar dan tidak membatasi harga tertinggi penjualan. “Diduga ada upaya mengakali pemasaran agar keduanya mendapat untung pribadi,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Anwar saat itu. Itu terjadi saat Daniel dan Sony sama-sama menjabat pada 2006. Dirut PT Iglas menunjuk langsung PT Indoglas.
Ditemui selepas sidang, Daniel yang didampingi pengacara Yasin Mansyur menyatakan, “Sejak awal saya optimistis menang, karena meyakini tindakan yang saya lakukan sewaktu menjadi Dirut PT Iglas adalah benar dan sesuai prosedur untuk menyelamatkan perusahaan,” katanya dengan mata berbinar.(ant)
Untitled Document
   :: Baca Juga   
:: Home | Kontak Kami   

Copyright © 2009 analisapublik.com All Right Reserved