News Flash :

ikuti dan baca tentang penggelapan dana pengadaan Komputer oleh oknum Dinas Lamongan pada tanggal 1 September 2010

HUBUNGAN BILATERIAL INDONESIA - MALAYSIA MEMANAS

PELANTIKAN WALIKOTA SURABAYA DILAKSANAKAN SETELAH LEBARAN

AWAS PENIPUAN GENDAM

Propam Polda Jatim Tangani Kasus Penembakan Marinir Secara Terbuka

Busyro dan Bambang Calon Ketua KPK

Walikota Jambi Dituntut TegasDalam Kasus Narkoba

Peresmian RS BDH Diresmikan Tanpa Perda

Pengedar Video Porno di tangkap Kepolisian Surabaya

pengusaha Perumahan Kemplang Uang Pasutri Kediri,dengan dalih memberi jaminan Cek Kosong

korban dari pelayanan Dokter Lamongan,Minta ganti rugi akibat ke butaannya

Polisi Temukan siapa pengunduh Video Ariel,

UPTD Dinas Perhubungan Kota Surabaya lakukan Pelanggaran Proses Uji Kir

Penangkapan Tukang pakir di harapkan jangan tebang pilih,dalam satu lokasi. harusnya penegak hukum bertindak Kooperatif

pengurus Taman Bungkul Sby.meminta agar kinerja Satpol PP Kooperaktif

 

menu.jpg
2010-07-16 
Polri Ralat Keterangan Soal Penahanan Luna
ANALISAPUBLIK.COM//-Berita yang sudah beredar luas mengenai penahanan artis Luna Maya diralat Polri dengan menyatakan bahwa polisi belum menahan presenter kondang.Artis yang diduga terlibat dalam pembuatan video porno bersama Ariel dan Cut Tari itu.
"Luna masih berstatus sebagai tersangka, namun kita belum melakukan penahanan," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, di Jakarta, Jumat.
Penegasan Edward sekaligus meluruskan informasi yang berkembang Kamis (15/7), dimana Kepala Penerangan Umum (Kapenum) Div Humas Polri Kombes Pol Marwoto Soeto menyatakan bahwa Luna ditahan karena tidak kooperatif.
"Kita belum melakukan penahanan karena untuk menahan ada pertimbangan hukum baik ancaman hukum, apakah kooperatif atau tidak, sehingga tidak menyulitkan penyelidikan dan selama ini semua kooperatif terutama Luna dan Cut Tari," ujarnya.
Luna dibawa dari Mabes Polri ke Polda Metro Jaya untuk dikonfrontir keterangannya dengan para saksi.
Edward mengatakan polisi sudah memiliki bukti-bukti dan tidak butuh pengakuan. Pekan depan rencananya penyidik sudah melimpahkan berkas ketiga tersangka yakni Ariel, Luna dan Cut Tari ke kejaksaan.
Ketiga artis yang diduga terlibat dalam pembuatan video porno diancam dengan pasal 282 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang asusila.
Polri sebelumnya sudah menetapkan tersangka Ariel dan telah menahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri sejak Selasa, 22 Juni lalu.
Cut Tari dan Luna Maya bahkan telah menyampaikan permohonan maafnya kepada publik pada Kamis (9/7), namun hal tersebut tidak mempengaruhi penyidikan.
Polri sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan identifikasi fisik untuk memastikan pemeran dalam video asusila tersebut.
Identifikasi fisik dengan menggunakan anatomi forensik yang merupakan salah satu cara untuk mengungkap kasus melalui investigasi kejahatan secara ilmiah (scientific crime investigation).
Penyidik melakukan peninjauan struktur anatomi ketiga artis yakni Ariel, Luna dan Cut Tari dan dibandingkan dengan ciri-ciri tubuh orang yang ada dalam rekaman video asusila tersebut.(ant)
Untitled Document
   :: Baca Juga   
:: Home | Kontak Kami   

Copyright © 2009 analisapublik.com All Right Reserved