News Flash :

ikuti dan baca tentang penggelapan dana pengadaan Komputer oleh oknum Dinas Lamongan pada tanggal 1 September 2010

HUBUNGAN BILATERIAL INDONESIA - MALAYSIA MEMANAS

PELANTIKAN WALIKOTA SURABAYA DILAKSANAKAN SETELAH LEBARAN

AWAS PENIPUAN GENDAM

Propam Polda Jatim Tangani Kasus Penembakan Marinir Secara Terbuka

Busyro dan Bambang Calon Ketua KPK

Walikota Jambi Dituntut TegasDalam Kasus Narkoba

Peresmian RS BDH Diresmikan Tanpa Perda

Pengedar Video Porno di tangkap Kepolisian Surabaya

pengusaha Perumahan Kemplang Uang Pasutri Kediri,dengan dalih memberi jaminan Cek Kosong

korban dari pelayanan Dokter Lamongan,Minta ganti rugi akibat ke butaannya

Polisi Temukan siapa pengunduh Video Ariel,

UPTD Dinas Perhubungan Kota Surabaya lakukan Pelanggaran Proses Uji Kir

Penangkapan Tukang pakir di harapkan jangan tebang pilih,dalam satu lokasi. harusnya penegak hukum bertindak Kooperatif

pengurus Taman Bungkul Sby.meminta agar kinerja Satpol PP Kooperaktif

 

menu.jpg
2010-07-20 
Gugat dan Pidanakan Wartawan Lakukan Kesepakatan di Tulungagung
Hak Jurnalis di Perkosa oleh Oknum wartawan Tulungagung (di sampaikan Pimpinan Redaksi)
Tulungagung-analisapublik.com Jurnalis harus tunduk dan patuh pada Undang- undang Pers tahun 1999,dan selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam melakukan suatu penulisan
(pemberitaan) dengan menjunjung norma-norma kesusilaan yang ada, bukan berarti mempunyai hak sepenuhnya untuk membuat suatu kesepakatan dari hasil temuan investigasi yang seharusnya di sampaikan ke publik,seperti yang telah terjadi Tulungagung Media Investigasi analisapublik dot com di tengarai telah di cemarkan nama baiknya akibat suatu kesepakatan yang telah dibuat oleh Kaur Pembangunan dan Kepala Desa, Ironisnya juga disaksikan oleh Oknum Wartawan Mingguan Tulungagung, bahkan Oknum wartawan tersebut berani menandatangani suatu Kwitansi yang berbunyi "UANG GANTI CETAK KORAN" inikah Kinerja seorang wartawan hal itu di lakukan oleh oknum wartawan Minggu di Tulungagung yang berinisial “ i “.

Dalam hal ini redaksi analisapublik dot com telah dicemarkan nama baiknya akibat timbulnya suatu surat kesepakatan damai yang disaksikan beberapa media, yang telah di tuliskan dalam surat kesepakatan tersebut, bentuk perkara ini para pihak yang telah melakukan, dan membuat suatu berita acara kesepakatan damai, resmi digugat oleh redaksi media online investigasi analisapublik dot com.

Konon surat kesepakatan damai yang telah di buat antara oknum wartawan dan sejumlah perangkat desa, berbuntut pemberian finansial (Red.Berikut FOTO dan Bukti-bukti hasil Kejahatan Pers di simpan Redaksi) indikasinya penyuapan yang terjadi,akibat di temukannya suatu problem yang diduga menimpa diantaranya si pembuat kesepakatan,(Kaur Pembangunan dan Kepala Desa) redaksi analisapublik meradang akibat dampak Perlakuan beberapa oknum Kepala desa dan Kaur Pembangunan beserta Oknum Wartawan di Tulungagung.hal ini para pihak yang sudah membuat, mengatasnamakan media analisapublik ditujukan pada suatu kesepakatan, diduga telah melanggar UU PERS NO 40 Tahun 1999 BAB II ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS Pasal 2 Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Pasal 3 (1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 ayat 4 Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Gugatan Redaksi Analisapublik dot com
Dalam hal ini pimpinan redaksi media online investigasi menggugat dan melaporkan para pihak yang sudah mengatas namakan Media Analisapublik dalam membuat surat kesepakatan damai yang telah di buat di Tulungagung pada tanggal 7 Juli 2010 jam 17.00 wib di Rumah Kepala desa,dalam isi Surat Kesepakatan menyebutkan bahwa mereka saling memahami dengan melibatkan beberapa nama Media di Tulungagung.

Gugatan Kabiro Karesidenan Kediri
Dalam kesepakatan damai di Tulungagung Kabiro Karesidenan Kediri,Suryanto menegaskan bahwa perihal yang sudah terjadi akibat dari pernyataan yang dibuat Oknum perangkat desa Tulungagung, sama sekali tidak pernah ada wartawan analisapublik di dalam surat kesepakatan dibuat dan yang di maksud. Maka kami selaku Kabiro Karesidenan Kediri dan Redaksi Analisapublik dot com akan melakukan tindakan ketegasan hukum.agar tidak terjadi perihal yang sudah menyimpang dari aturan dan tuntutan seorang jurnalis,dan para pihak harus mempertanggung jawabkan pada hukum, akibat dari Kinerja yang terkesan BODREK,Meresahkan Badan Hukum dan Merusak Citra Wartawan Indonesia(red)

Untitled Document
   :: Baca Juga   
:: Home | Kontak Kami   

Copyright © 2009 analisapublik.com All Right Reserved