News Flash :

ikuti dan baca tentang penggelapan dana pengadaan Komputer oleh oknum Dinas Lamongan pada tanggal 1 September 2010

HUBUNGAN BILATERIAL INDONESIA - MALAYSIA MEMANAS

PELANTIKAN WALIKOTA SURABAYA DILAKSANAKAN SETELAH LEBARAN

AWAS PENIPUAN GENDAM

Propam Polda Jatim Tangani Kasus Penembakan Marinir Secara Terbuka

Busyro dan Bambang Calon Ketua KPK

Walikota Jambi Dituntut TegasDalam Kasus Narkoba

Peresmian RS BDH Diresmikan Tanpa Perda

Pengedar Video Porno di tangkap Kepolisian Surabaya

pengusaha Perumahan Kemplang Uang Pasutri Kediri,dengan dalih memberi jaminan Cek Kosong

korban dari pelayanan Dokter Lamongan,Minta ganti rugi akibat ke butaannya

Polisi Temukan siapa pengunduh Video Ariel,

UPTD Dinas Perhubungan Kota Surabaya lakukan Pelanggaran Proses Uji Kir

Penangkapan Tukang pakir di harapkan jangan tebang pilih,dalam satu lokasi. harusnya penegak hukum bertindak Kooperatif

pengurus Taman Bungkul Sby.meminta agar kinerja Satpol PP Kooperaktif

 

menu.jpg
2010-07-20 
Kepala Sekolah Diduga Lindungi Kejahatan Oknum Guru
Drs. Muchtar, MM, Kepsek SMP Negeri 1 Surabaya.
“Oknum Guru tersebut cuma saya beri sangsi selama satu tahun dan dia mengakui atas perbuatannya membocorkan kunci jawaban soal ujian sekolah Sub Rayon 01 Rayon 01 SMPN 1 Surabaya, tahun pelajaran 2009/2010 dengan atas dasar khilaf”.Surabaya-Analisapublik dot com
SMP Negeri 1 Surabaya adalah merupakan salah satu Sekolah yang RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional-red). Namun sayang sekolah ini tercoreng dan tercemar seorang oknum Guru TIK (Teknologi Informatika dan Komunikasi-red).
Karena ulahnya beberapa waktu yang lalu saat ujian sekolah ber-langsung, diketahui guru tersebut telah melakukan tindak kejahatan membocorkan kunci jawaban kepa-da seluruh siswa. Padahal soal yang di ujikan kepada para siswa SMP Negeri 1 Surabaya adalah Dokumen Negara bersifat Sangat Rahasia.
Tetapi Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Drs. Muctar, MM terlihat dengan kejadian ini hanya cuek-cuek saja, tanpa punya penyesalan sedikitpun. Justru terkesan membela oknum Guru (Iman Santoso-red) tersebut dengan berkata bahwa guru itu khilaf. Padahal sudah terlihat jelas sang guru telah melakukan per-buatan pidana. Dan akan diancam dengan dua pasal KHUP. Pasal 419 KUHP dengan pidana selama 5 tahun (tentang kejahatan Jabatan-red), Pasal 322 KUHP dengan pidana 9 bulan (tentang membuka rahasia-red).
Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Surabaya yang berhasil ditemui di ruang kerjanya tanggal 28 Juni 2010 menyatakan dengan gaya santainya seakan-akan tidak pernah terjadi persoalan di sekolahnya. “Oknum guru tersebut sudah diberi pema-paran dan bahkan sudah dilaporkan ke Dinas Pendidikan Kota Sura-baya,” kata Kepala Sekolah SMPN 1, Drs. Muctar.
Lebih riskan lagi kepala SMP Negeri 1 Surabaya Drs. Muchtar mencoba menyuap dengan uang 100 ribu kepada 2 wartawan pada saat dimintai konfirmasi masalah kasus ini.
Muchtar mengeluarkan uang dari dompetnya sambil mengatakan pada 2 wartawan itu, “Oh iya pak, ini uang sekedar untuk beli bensin”, ujarnya pada ke 2 wartawan yang menolak untuk menerima uang ter-sebut.(fad)
Untitled Document
   :: Baca Juga   
:: Home | Kontak Kami   

Copyright © 2009 analisapublik.com All Right Reserved