News Flash :

ikuti dan baca tentang penggelapan dana pengadaan Komputer oleh oknum Dinas Lamongan pada tanggal 1 September 2010

HUBUNGAN BILATERIAL INDONESIA - MALAYSIA MEMANAS

PELANTIKAN WALIKOTA SURABAYA DILAKSANAKAN SETELAH LEBARAN

AWAS PENIPUAN GENDAM

Propam Polda Jatim Tangani Kasus Penembakan Marinir Secara Terbuka

Busyro dan Bambang Calon Ketua KPK

Walikota Jambi Dituntut TegasDalam Kasus Narkoba

Peresmian RS BDH Diresmikan Tanpa Perda

Pengedar Video Porno di tangkap Kepolisian Surabaya

pengusaha Perumahan Kemplang Uang Pasutri Kediri,dengan dalih memberi jaminan Cek Kosong

korban dari pelayanan Dokter Lamongan,Minta ganti rugi akibat ke butaannya

Polisi Temukan siapa pengunduh Video Ariel,

UPTD Dinas Perhubungan Kota Surabaya lakukan Pelanggaran Proses Uji Kir

Penangkapan Tukang pakir di harapkan jangan tebang pilih,dalam satu lokasi. harusnya penegak hukum bertindak Kooperatif

pengurus Taman Bungkul Sby.meminta agar kinerja Satpol PP Kooperaktif

 

menu.jpg
2010-07-20 
DIDUGA PJS. CHUSNUL ARIFIEN DAMURI MELANGGAR HAM
Nasib PNS yang tidak Jelas
Surabaya,analisapublik.com
Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan III / B dengan masa kerja sekitar 20 tahun yang bekerja dilingkungan Pendidikan Pemerintah Kota Surabaya tepatnya di SMP Negeri 40 Surabaya.Kini status kepegawaiannya tidak jelas terkatung - katung nasib dan pekerjaannya.
5 tahun sudah tidak menerima gaji dan tidak jelas pula status pekerjaannya. Apakah diberhentikan atau tidak ? Pasalnya sampai saat ini PNS tersebut tidak menerima Surat Keputusan (SK) secara resmi dari Pemerintah Kota Surabaya. Namun dikemudian hari mendapat informasi kalau PNS itu yakni M. Fadlillah, SH sebagai kepala tata usaha SMP Negeri 40 Surabaya golongan III / B sudah dipecat dari pekerjaannya oleh Pemerintah Kota Surabaya yang Surat Keputusannya (SK) ditandatangani oleh PJS. Chusnul Arifien Damuri selaku asisten Gubernur Profinsi Jawa Timur. Tapi anehnya sampai saat ini PNS itu tidak pernah menerima Surat Keputusan yang asli dari Pemerintah Kota Surabaya.
Ada apa dibalik itu semua ?

Kini korban menuntut secara hukum melalui kuasa hukumnya Yustinus Haryanto,SH yang beralamatkan kantor di Jl.Jambangan No.155 Surabaya. Kronologis secara singkat kasus ini terjadi berawal M. Fadlillah, SH kepala tata usaha SMP Negeri 40 Surabaya dimutasi ke Kantor Lurah Tembok Dukuh Surabaya sebagai PLT sekretaris kelurahan pada tahun 2004. Tapi setelah mendapat surat mutasi dari Sekkota lalu surat perintah itu diserahkan ke Kantor Kelurahan Tembok Dukuh, namun ditolak oleh Lurah Tembok Dukuh mengatakan harus ada surat pengantar dari Camat Bubutan. Setelah ke Camat Bubutan M. Fadlillah, SH (korban) juga ditolak harus ada Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya, korban menuju Dinas Pendidikan namun setelah sampai korban juga ditolak mengatakan salah satu stafnya bahwa merasa belum menerima tembusan surat mutasi milik korban. Akhirnya korban pulang dengan rasa kesal dan kecewa karena merasa dirinya dipermainkan.
Hari demi hari, bulan berganti bulan, korban berusaha kesana kemari mencari kepastian status kepegawaiannya tapi sampai saat ini status PNS nya tidak jelas dan terkatung-katung. Tak lama kemudian korban mendapat foto copy surat pemecatan tidak dengan hormat dari Pemerintah Kota Surabaya yang ditandatangani oleh PJS. Chusnul Arifien Damuri asisten Gubernur Profinsi Jawa Timur.

Korban merasa terkejut setelah melihat foto copy SK Pemecatan tersebut tanpa dilampiri SK yang asli dan korban merasa tidak pernah melanggar aturan kepegawaian. Kini korban akan menuntut secara hukum karena diduga PJS Chusnul Arifien Damuri melanggar HAM (Hak Asasi Manusia). Informasi terakhir yang dapat dihimpun wartawan analisapublik.com bahwa SK yang asli ada di Kepala BKD Pemkot Surabaya dan sampai saat ini SK tersebut masih ditahan tanpa ada alasan yang jelas. Sementara Yustinus Haryanto, SH selaku kuasa hukum korban mengatakan diduga PJS Chusnul Arifien Damuri selaku asisten Gubernur Profinsi Jawa Timur telah melakukan tindakan melanggar hak asasi manusia karena setiap orang punya hak asasi pekerjaan dan penghidupan yang layak. Ironisnya pekerjaan korban diputus begitu saja tanpa melalui prosedur yang benar. Katanya (FAD)

Untitled Document
   :: Baca Juga   
:: Home | Kontak Kami   

Copyright © 2009 analisapublik.com All Right Reserved