News Flash :

ikuti dan baca tentang penggelapan dana pengadaan Komputer oleh oknum Dinas Lamongan pada tanggal 1 September 2010

HUBUNGAN BILATERIAL INDONESIA - MALAYSIA MEMANAS

PELANTIKAN WALIKOTA SURABAYA DILAKSANAKAN SETELAH LEBARAN

AWAS PENIPUAN GENDAM

Propam Polda Jatim Tangani Kasus Penembakan Marinir Secara Terbuka

Busyro dan Bambang Calon Ketua KPK

Walikota Jambi Dituntut TegasDalam Kasus Narkoba

Peresmian RS BDH Diresmikan Tanpa Perda

Pengedar Video Porno di tangkap Kepolisian Surabaya

pengusaha Perumahan Kemplang Uang Pasutri Kediri,dengan dalih memberi jaminan Cek Kosong

korban dari pelayanan Dokter Lamongan,Minta ganti rugi akibat ke butaannya

Polisi Temukan siapa pengunduh Video Ariel,

UPTD Dinas Perhubungan Kota Surabaya lakukan Pelanggaran Proses Uji Kir

Penangkapan Tukang pakir di harapkan jangan tebang pilih,dalam satu lokasi. harusnya penegak hukum bertindak Kooperatif

pengurus Taman Bungkul Sby.meminta agar kinerja Satpol PP Kooperaktif

 

menu.jpg
2010-07-22 
HAK JAWAB UNTUK BERITAJATIM.COM Pemberitaan yang sebenarnya adalah Bupati Trenggalek Telan Uang Pengadaan Mesin Percetakan
Dalam Penulisan yang di buat www.beritajatim.com adalah tidak benar
Trenggalek-analisapublik.com
Dugaan korupsi dana APBD sebesar Rp. 8 Milyar jelasnya adalah korupsi dana APBD yang terjadi pada PDAU Trenggalek,
Dengan adanya referensi dan sumber terkesan ngawur,dan kami bantah kalau Media SUARA NUSANTARA PLUS dan Media Online investigasi www.analisapublik.com mengenai Pemberian Uang adalah tidak benar,Mohon untuk di Klarifikasi dan di Ralat karena Kami tidak melakukan Seperti yang di tuliskan.kalau tohpun ada bukti,silahkan buktikan tapi kalau tidak ada,Mohon maaf Tolong di Segera di Ralat akibat Pemberitaan pada tanggal 16 Februari 2010 07;33;30 pada www.berita jatim.com Pemberitaan kami arsip tersimpan Seperti Dugaan korupsi pengadaan Mesin Percetakan PT. Bangkit (PDAU Trenggalek), Berbuntut Bupati akan Bunuh Penerbit,itulah berita yang sesungguhnya.
dugaan korupsi terjadi dua tahun lalu. Yang mana saat itu Bupati Trenggalek H. Soeharto merenca-nakan sebuah penerbitan leng-kap dikelola perusahaan daerah , karena anggaran yang dibutuh-kan cukup besar, yakni Rp. 8 Milyar dengan disetujui oleh DPRD setempat memakan wak-tu. Apalagi proyek sebesar itu melibatkan orang ketiga untuk pengadaan mesin cetak ukuran web.
Ketidak profesionalan pihak ketiga dari Surabaya itu memun-culkan spekulasi dugaan korup-si, mesin cetak yang dibelan-jakan tidak layak pakai Re Build (bekas-red), anggaran atau dana mesin tersebut sekitar Rp. 8 Milyar.
Karena tidak bisa digunakan untuk mencetak ukuran web dengan kualitas standar, pihak-nya melakukan mark-up besar-besaran, dari total harga tender yang sudah ditentukan sebesar Rp. 8.000 000.000,-. Dari besar-an harga beli Rp. 4.000.000.000,-(empat milyar).
Dana untuk pengadaan alat percetakan ukuran web, di Peru-sahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Trenggalek separuhnya hilang, sedangkan terjadi banyak pemberian dana segar dari Bupati, ke beberapa pihak. Bah-kan terkesan pihak-pihak yang sudah menerima pemberian dari uang dugaan hasil korupsi dari anggaran dana pembelian me-sin cetak ukuran web tersebut ikut serta dalam melakukan penyimpangan.
Berikut uraian hasil inves-tigasi :
- RZ mendapat jatah Rp. 150 juta, yang mana RZ seharusnya mendapat jatah Rp. 500 juta - Rp. 1 Milyar (sebagai mediator terhadap Bupati)
- SB menerima bagian Rp. 50 jut (SB adalah perwakilan Trenggalek untuk Surabaya)
- H. Soeharto membajak Ketua Dewan supaya disetujui anggarannya (Bupati Treng-galek)
- Narasumber (Panitia ang-garan)
- H. Soeharto memberikan 3 unit mobil Toyota Inova dalam bentuk hadiah (Bupati Treng-galek)
- Ada tiga pihak Pimpinan DPRD Trenggalek, menerima unit mobil Toyota Inova, yang dipimpin oleh Dawam Ismail (Ketua Dewan)
Saat diklarifikasi Pimpinan Redaksi Media online www. analisapublik.com, pihaknya (Bupati-red) di Pendopo Pemkab Trenggalek, mengenai pemberi-an uang pada salah satu media Mingguan Surabaya. Yang mana dari pemberitaan berita Minggu-an Surabaya itu sangat men-yudutkan pihak Bupati. Akhirnya pihak Bupati Trenggalek Soe-harto memerintahkan Sekretaris Daerah Kab. Trenggalek Ir. Cipto Wiyono, MSi untuk merujuk hati penerbit media atau berita mingguan.Sekda memberikan uang se-besar Rp.125.000.000 terhadap media mingguan Surabaya itu, guna untuk menghentikan pem-beritaan tentang Kasus Korupsi yang dilakukan oleh PDAU dan Bupati Trenggalek, Soeharto, ia mengungkapkan pada Redaksi AP.com, “Saya tidak mau ramai mas ketimbang nantinya ber-masalah maka dari itu saya me-merintahkan pak Cipto untuk memberikan uang itu, kepada media mingguan Perwakilan Surabaya, yang mana pihaknya (Sekda, Ir. Cipto Wiyono, MSi) memberikan uang itu di Tulung-agung tepatnya di depot Bu Mamik yang berjumlah Rp.125. 000.000.00,” ujar Bupati.
Bupati membenarkan hal itu (bukti-bukti rekaman dimiliki dan disimpan Redaksi AP.com), apa-lagi saat media Mingguan Sura-baya, melakukan penyebaran sppanduk tentang Bupati Ko-rupsi, Bupati mengeluarkan sta-teman kepada Pimpinan Redaksi Media Online analisapublik.com akibat dari perilaku yang dila-kukan pihak media Mingguan di Trenggalek, Seoharto mengata-kan kalau tidak diturunkan pada waktu itu juga (Sepanduk Perihal Korupsi Bupati Trenggalek-red). Pastinya masa pendukung Bu-pati Suharto siap memenggal kepala dari pihak Penerbit Ming-guan Surabaya itu (Rekaman tersimpan Redaksi) dan Sekda mengatakan pada Pimpinan Redaksi AP.com dipesan singkat (sms) ”KRN SY NDK TAU ME-NAHU YA PRINSIPKU “MEMANG-NYA GUE PIKIRIN” ujarnya saat diklarifikasi tentang adanya penggelapan dana mesin cetak di PDAU Trenggalek.
Beberapa hasil investigasi atau temuan kami, dari pihak Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Trenggalek, banyak terjadi Penyimpangan, kenapa? Dari sejumlah hasil investigasi Team Kami, setelah dikonfirmasi, adanya Penyim-pangan dana Anggran untuk Percetakan, hal tersebut memang menyalahi Bestek dan Banyak Penyimpangan (Kerugian Nega-ra lebih dari 4 Milyar).
Bilamana dari ketentuan yang sudah baku dan sudah disetujui dari beberapa pihak Pejabat Pemkab Trenggalek, Pihaknya (PDAU) masih tetap melanggar ketentuan tersebut. Dan hal itu apakah bisa menunjukan dari jumlah spesifikasi,dan SPJ di-sinyalir menyimpang dari RAB yang sudah ditetapkan.(why)

Sedangkan berita yang di buat oleh www.beritajatim.com adalah sebagai berikut :


Selasa, 16 Februari 2010 07:33:30
Bupati Trenggalek Diduga Terlibat Korupsi DAU?
Trenggalek - Dugaan korupsi dana APBD Trenggalek senilai Rp 8 milyar terjadi di Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU). Hal itu bermula dari gagasan Bupati Trenggalek H. Soeharto dua tahun lalu untuk mendirikan sebuah penerbitan lengkap yang dikelola PDAU.
Walaupun sempat mengundang kontroversial, gagasan yang menelan dana Rp 8 milyar itu akhirnya disetujui DPRD Trenggalek. Untuk mewujudkan proyek tersebut, PDAU bekerja sama dengan pihak ketiga untuk pengadaan mi cetak jenis web.
Dalam pelakanaannya, pihak ketiga dari Surabaya memang telah mengirim mesin ukuran web. Namun keyataannya, mesin cetak ukuran web itu tidak bisa digunakan untuk mencetak ukuran web dengan kualitas standar.
Persoalannya, kualitas mesin cetak tersebut ternyata di bawah standar, sehingga memunculkan dugaan adanya mark up harga. Jika harga mesin cetak itu sebenarnya hanya sekitar Rp 4 milyar, tetapi diduga di-mark up menjadi Rp 8 milyar.
Tabloid Suara Nusantara Plus memberitakan, dana untuk pengadaan percetakan ukuran web di PDAU Trenggalek separuhnya hilang, karena oleh Bupati Soeharto dibagi-bagikan ke beberapa pihak:
1. RZ mendapat jatah Rp 150 juta, yang mana RZ seharusnya mendapat jatah Rp 500 juta – Rp 1 milyar, karena RZ mediator terhadap Bupati Soeharto;
2. SB sebagai perwakilan Trenggalek dari pihak ketiga yang berasal dari Surabaya menerima bagian Rp 50 juta;
3. Bupati Soeharto memberi tiga unit mobil Toyota Inova kepada tiga pimpinan dewan semasa Ketua DPRD Trenggalek dijabat Dawam Ismail.
Tabloid Suara Nusantara juga memberitakan, saat Pimpinan Redaksi Media Online www.analisapublik.com mengklarifikasi dugaan adanya korupsi tersebut, Bupati Soeharto memerintahkan Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek Ir. Cipto Wiyono, MSi untuk membujuk hati penerbit media tersebut. Cipto Wiyono akhirnya memberikan uang Rp 125 juta untuk menghentikan pemberitaan dugaan kasus korupsi tersebut di mana uang tersebut diserahkan di Depot Bu Mamik, Tulungagung.
Sementara itu, evaluasi terhadap potensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari penyertaan modal di PDAU Rp 10,8 milyar ternyata sangat minim. Untuk penyertaan modal pada PDAU sesuai Perda No.14 tahun 2006, seharusnya kontribusi kepada Pemda adalah 55 peren dari laba bersih yang diperoleh.
Pada tahun 2008 laba bersih yang diperoleh adalah Rp 39.554.283, sehingga seharusnya penyetoran kepada Pemda Trenggalek adalah %Rp 21.754.855. Namun demikian, realisasi penyetoran laba adalah Rp 13.527.348,73, ehingga terdapat kekuragan setor Rp 8.227.507.
Aktivis Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (Lepamas) Hery Sulistyo Bekti mengatakan, bila tujuan penyertaan modal ini murni untuk peningkatan PAD maka secara ekonomis adalah tidak menguntungkan, karena seharusnya penerimaan daerah seharusnya akan jauh lebih besar bila dana penyertaan modal itu ditabung atau didepositokan di bank.
Berdasarkan informasi dari Bank Jatim untuk bulan September 2009 bunga deposito bulanan per tahun 6 persen, maka perolehan bunga yang dapat diterima adalah sebesar Rp 648.000.000 (Rp 10,8 milyar x 6 persen).
Terkait dengan adanya dugaan korupsi di PDAU Trenggalek, Hery Sulityo Bekti mengatakan, kasus itu sekarag udah diperiksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. “Dalam waktu dekat kami bersama teman-teman aktivis LSM lainnya di Trenggalek akan menanyakan perkembangan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tersebut. Pemeriksaan terhadap kasus in I harus dikawal agar kasus korupsi di Trenggalek tidak merajalela,” ujar Hery.
Bupati Trenggalek Soeharto dan Sekda Cipto Wiyono yang dikonfirmasi melalui Kabag Humas Pemda Trenggalek Joko Setyono mengatakan, semua informasi itu tidak benar.
“Seperti kata Pak Sekda, Pak Bupati mengatakan, karena saya ndak tahu menahu ya prinsipku memangnya gue pikirin,” ujar Joko Setyono. Ketika ditanyakan terkait dengan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Joko mengatakan, “ Lho katanya kasusnya sudah dihentikan oleh Kejaksaan Tiggi Jawa Timur. Apa masih berlanjut? Yang jelas kami tak tahu-menahu, karena itu sudah menyentuh wilayah hukum. Kami tidak komentar.” (*)
Penulis : Pujihandi
Email : pujihandi00777@yahoo.co.id

Untitled Document
   :: Baca Juga   
:: Home | Kontak Kami   

Copyright © 2009 analisapublik.com All Right Reserved