News Flash :

ikuti dan baca tentang penggelapan dana pengadaan Komputer oleh oknum Dinas Lamongan pada tanggal 1 September 2010

HUBUNGAN BILATERIAL INDONESIA - MALAYSIA MEMANAS

PELANTIKAN WALIKOTA SURABAYA DILAKSANAKAN SETELAH LEBARAN

AWAS PENIPUAN GENDAM

Propam Polda Jatim Tangani Kasus Penembakan Marinir Secara Terbuka

Busyro dan Bambang Calon Ketua KPK

Walikota Jambi Dituntut TegasDalam Kasus Narkoba

Peresmian RS BDH Diresmikan Tanpa Perda

Pengedar Video Porno di tangkap Kepolisian Surabaya

pengusaha Perumahan Kemplang Uang Pasutri Kediri,dengan dalih memberi jaminan Cek Kosong

korban dari pelayanan Dokter Lamongan,Minta ganti rugi akibat ke butaannya

Polisi Temukan siapa pengunduh Video Ariel,

UPTD Dinas Perhubungan Kota Surabaya lakukan Pelanggaran Proses Uji Kir

Penangkapan Tukang pakir di harapkan jangan tebang pilih,dalam satu lokasi. harusnya penegak hukum bertindak Kooperatif

pengurus Taman Bungkul Sby.meminta agar kinerja Satpol PP Kooperaktif

 

menu.jpg
2010-07-22 
Data Ulang Kepesertaan (Her-Registrasi)
Jamsostek Purwakarta Gelar Sosialisasi Her-Registrasi
Purwakarta, analisapublik.com
Terkait intruksi PT Jamsostek (Persero)pusat yang meminta seluruh perusahaan melakukan pendataan ulang terhadap karyawannya terkait kepesertaan dalam program jaminan sosial (her-regritasi).kantor cabang jamsostek purwakarta menggelar sosialisasi Her-Registrasi, yang pelaksanaan sosilisasi ini berlangsung selama tiga hari dari mulai senin (19/7) dan berahkir Rabu (21/7) di Hotel Grand Situbuled, Purwakarta
Dalam acara ini juga di isi Di antaranya, dengan mengisi lengkap nama pekerja dan identitas pribadi lainnya, termasuk gaji karyawan sebenarnya yang dibawa pulang setiap bulannya. Ini juga sekaligus untuk memudahkan perusahaan mengakses berbagai layanan, seperti informasi saldo jaminan hari tua (JHT) yang bisa diakses melalui telepon.
Pimpinan Jamsostek cabang Purwakarta Drs H Dadang Koesnadi MBA di dampingi bagian marketing Toni Tanama mengatakan, pendataan ulang kepesertaan sudah berlaku secara nasional dengan pelaksana di setiap kantor cabang PT Jamsostek di berbagai daerah. Data lainnya yang perlu untuk diisi perusahaan, antara lain nama ibu kandung karyawan, alamat, nomor kartu tanda penduduk, nomor rekening, tanda tangan/cap jempol, dan foto peserta.
Dasar hukumnya, menurut dia, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permennakertrans) No 12 tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan, dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Selama ini seluruh jajaran PT Jamsostek di seluruh kantor cabang sudah melakukan sosialisasi peraturan ini.
"Selama ini sudah dilakukan sosialisasi dan kini (2010) dianggap waktu yang tepat untuk melaksanakannya. Kantor cabang PT Jamsostek (Persero) di berbagai daerah terus melakukan sosialisasi dan mengundang para manajer atau staf personalia atau sumber daya manusia di perusahaan-perusahaan untuk memberikan informasi tentang proses pendaftaran ulang peserta," kata dadang Kusnadi
Hal yang sama juga di jelaskan bagian marketing toni tanama bahwa Formulir akan diberikan kepada masing-masing perusahaan peserta untuk didistribusikan kepada para karyawan/pekerja agar segera dilengkapi. Setelah lolos verifikasi, formulir akan dipindai (scanning) untuk diubah jadi data elektronik lalu dimasukkan ke penyimpan data (server) untuk kemudian diolah sebagai data pribadi masing-masing peserta.
Lebih jauh toni mengatakan, data yang akurat mengenai peserta Jam-sostek aktif akan dapat dipertanggungjawabkan akurasinya dan mempunyai aspek legalitas hukum. Perusahaan peserta juga mendapatkan pelayanan informasi, administrasi, jaminan yang lebih baik, serta memudahkan verifikasi dalam perubahan data tenaga kerja.
Peningkatan pelayanan antara lain rencana Jamsostek menaikkan tanggungan jaminan perawatan maksimal bagi pekerja peserta di rumah sakit pemerintah maupun swasta hingga sebesar Rp 20 juta.
Peningkatan nilai jaminan perawatan maksimal bagi tenaga kerja peserta Jamsostek ini merupakan komitmen Jamsostek dan pemerintah untuk memberikan perlindungan ke-pada tenaga kerja.
"Kami tengah menunggu perubahan peraturan pemerintah soal ini," tuturnya. ( tom )

Untitled Document
   :: Baca Juga   
:: Home | Kontak Kami   

Copyright © 2009 analisapublik.com All Right Reserved