ANALISAPUBLIK.COM | Blora – Bupati Blora, Arief Rohman pada hari Rabu (18/5/2022) menerima Piagam Penghargaan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.
Penghargaan ini diberikan Menteri Tjahjo Kumolo atas hasil evaluasi kinerja pelayanan publik tahun 2021 kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah baik Pemprov maupun Kabupaten. Yang mana Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Blora memperoleh Predikat “A” kategori Unit Penyelenggara Pelayanan (UPP) Pelayanan Prima.
Bupati Arief pun mengungkapkan rasa bangganya dan bersyukur atas raihan ini. Menurut Bupati, ini merupakan hasil kerja bersama selama tahun 2021 untuk memberikan pelayanan publik yang terbaik kepada masyarakat.
“Alhamdulillah, terimakasih kepada seluruh pihak yang terlibat. Utamanya para ASN di lingkup DPMPTSP Blora yang telah sesarengan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Begitu juga Dinas perangkat daerah lainnya, mari kita terus berikan pelayanan yang terbaik, mudah, cepat, dan murah. Apalagi kini kita sudah memiliki Mal Pelayanan Publik yang diresmikan Pak Menteri pertengahan 2021 lalu, harus terus dioptimalkan,” ungkap Bupati Arief.
Menurut Bupati, penghargaan ini bukan sebuah tujuan akhir. Namun justru ini menjadi pelecut semangat untuk terus memberikan pelayanan yang lebih baik lagi dengan memunculkan inovasi-inovasi terbaru.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Blora, Bondan Arsiyanti mengaku bahwa ini merupakan kejutan di awal kepemimpinannya di OPD yang menjadi sentral pelayanan publik pengelola MPP di tingkat Kabupaten ini.
“Kaget bercampur senang, karena saya baru dilantik Bapak Bupati sebagai Kepala DPMPTSP pada 26 Februari 2022. Sedangkan Pak Menteri PANRB mengumumkan penghargaan hasil penilaian pelayanan publik secara nasional tanggal 8 Maret 2022 secara daring (online) dan luring terbatas. Tepat saat ulang tahun Bapak Bupati, dan jelang satu tahun berdirinya MPP di Kabupaten Blora. Piagamnya baru kita terima sekarang,” ungkap Bu Danik, sapaan akrab Bondan Arsiyanti.
Dirinya berharap capaian pelayanan publik ini bisa terus ditingkatkan, tentunya dengan arahan Bupati dan Wakil Bupati.
Untuk diketahui, di Jawa Tengah, Pemda yang memperoleh Predikat “A” kategori Unit Penyelenggara Pelayanan (UPP) Pelayanan Prima ada 12. Meliputi Kota Semarang, Kota Surakarta, Banyumas, Cilacap, Blora, Jepara, Kendal, Salatiga, Batang, Pati, Kebumen, dan Grobogan.
Penulis : Arf
Published : Biro Jateng