ANALISAPUBLIK.COM | Blora – Kasus dugaan tindak pidana Pungutan Liar (Pungli) jual beli kios di Pasar Wulung, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, terus didalami Polres Blora.
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto mengatakan, proses penyelidikan dugaan Pungli tersebut masih berproses. Bahkan saat ini pihaknya sudah memanggil 28 saksi untuk dimintai keterangan.
“Sudah 28 saksi dari pedagang atau pemilik kios yang kita panggil dan dimintai keterangan,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (31/5/2022).
Dia menambahkan, saat ini pihaknya juga masih mengumpulkan alat bukti lainya untuk penyelidikan lebih lanjut. Meski sudah 28 saksi yang dimintai keterangan, namun hingga kini pihak kepolisian belum menetapkan tersangka atas kasus tersebut.
“Untuk tersangka sampai saat ini belum ada yang kita tetapkan,” ujarnya.
Sekedar diketahui, mencuatnya kasus dugaan adanya Pungli dari sejumlah pedagang bermula adanya pedagang yang mengaku kalau ditarik oleh oknum petugas pasar dengan besaran yang bervariasi. Mulai Rp 45 juta hingga Rp 50 juta per toko atau perkiosnya.
Sebelumnya, Bupati Blora, Arief Rohman berjanji akan menindak tegas kepada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat melakukan Pungli terhadap para pedagang pasar. Dia juga serius akan memberi sanksi kepada pegawainya.
“Saya minta soal pasar ini saya serius untuk melakukan pembenahan ya. Jadi kalau ada pungli, ya kita akan tindak tegas pegawai kita,” tegasnya di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora, Kamis (27/01) lalu.
Penulis : Sub
Published : Biro Jateng