Program Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BT-PKLW) Kecamatan Karanggeneng

Kapten Inf Sobar Atnanto, Danramil 0815 Karanggeneng

ANALISAPUBLIK.COM (Lamongan,  Program Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BT-PKLW) merupakan bukti perhatian dan kehadiran Pemerintah dalam upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional dari dampak pandemi Covid-19. Bantuan ini diharapkan dapat menggerakkan kembali ekonomi masyarakat tingkat bawah untuk menjaga daya beli, keberlangsungan usaha dan penghidupan masyarakat yang menjalankan usaha mikro, terutama PKL dan pemilik warung dan Nelayan Rabo, (18/05/2022).

“Pada tahun 2022, Pemerintah melanjutkan program BT-PKLW dengan tambahan nelayan sebagai penerima manfaat. Khusus untuk Pedagang kaki lima (Warung) dan nelayan, ini adalah program pertama di tahun 2022 yang bertujuan untuk mengurangi kemiskinan ekstrem di Indonesia,” ungkap Kapten Inf Sobar Atnanto.

Danramil 0812/15 Karanggeneng saat ditemui Awak Media Analisapublik.dalam menyerahkan Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan (BT-PKLWN) di lokasi Kantor Koramil 0815 Kecamatan Karanggeng Kabupaten Lamongan .

BT-PKLW yang telah dilakukan pada tahun 2021 akan dilanjutkan pada tahun 2022 dengan memperluas target penerima manfaat yaitu para nelayan di daerah pesisir. Karena itu perlu diberikan bantuan secara tunai untuk PKL, warung, dan nelayan yang belum mendapatkan BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), yang penyalurannya dilakukan oleh TNI-Polri.

Pemerintah ingin agar bantuan ini dapat diterima oleh penerima manfaat secara langsung yang benar-benar berhak, sehingga Pemerintah menugaskan TNI-Polri untuk melakukan pendataan dan bantuan ke masyarakat.

Sehingga dengan ini diharapkan tidak ada duplikasi penerima. Proses penyaluran difasilitasi dengan Sistem Informasi BT-PKLWN POLRI (Puskeu Presisi) dan Sistem Informasi BT-PKLWN TNI.

Kami harapkan  dari seluruh 550 ribu BTPKLW selesai disalurkan. Rata-rata per hari kami menyalurkan sebanyak 300 orang,” tegas Sobar

Adapun untuk kriteria pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang menerima BTPKLWN gelombang ini adalah pelaku usaha yang belum menerima bantuan dari pemerintah di tahun 2021. Kemudian, mereka harus UMKM kecil.

“Kami memastikan bantuan yang diterima tepat sasaran. Semoga bantuan ini bermanfaat bagi masyarakat untuk menambah modal dalam berusaha,” pungkas Sobar.

Editor         Nur S
Publisher   APBP JATIM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *