Jasa Angkut Hasil Hutan di KPH Blora Diduga Ilegal

ANALISAPUBLIK.COM | Blora – Jasa pengangkutan kayu hasil tebangan di hutan wilayah Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blora diduga ilegal.

Hal ini berdasarkan surat perjanjian jasa angkutan hasil hutan kayu tahun 2022 antara Perum Perhutani KPH Blora dengan PT. Utama Lestari Barokah. Kontrak perjanjian kedua belah pihak berlaku sejak 11 Januari hingga 30 Maret 2022. Namun, hingga kini belum ada perpanjangan kontrak perjanjian.

Widi, salah satu pegawai KPH Blora mengaku, saat ini memang perpanjangan kontrak belum dibuat. Terhitung mulai bulan April, Mei hingga Juni.

“Memang belum saya garap. Belum saya buat. Tapi bukan ilegal. Salah di administrasi itu saja,” terangnya.

Dia menambahkan, dokumen kontrak antara kontraktor dengan KPH Blora untuk tahun 2022 ini berlaku selama Triwulan, mulai Januari hingga Maret. Seharusnya, bulan berikutnya diperpanjang.

“Nanti saya buatnya. Masih di komputer,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur PT. Utama Lestari Barokah Wiji mengaku, sudah mulai pekerjaan sebelum ada perjanjian kontrak atau pra penebangan. Tanggal 11 tanda tangan kontrak. Kontrak berlaku selama 3 bulan.

“Belum tandatangan perpanjangan,” ucapnya.

Wiji menegaskan, awalnya bisa kontrak dengan KPH Blora karena ditawari untuk memasukkan berkas oleh pegawai KPH Blora. Setelah syarat-syarat diberikan, tanggal 11 Januari 2022 resmi ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan jasa angkutan tebangan tahun 2022.

“Untuk truk yang menyiapkan dari sana (Perhutani, red). Saya tidak pernah ke lapangan. Tidak tahu medan,” tandasnya.

Penulis : Sub
Published : Biro Jateng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *