Sebagai Bupati Lamongan Selalu menyeruhkan Kebaikan dalam bekerja Namun Oknum stafnya Bikin Malu Publik.

(foto Nur S )Diantara para dukumentasi yang tidak menggunakan tanda pengenal dan berseragam, bebas dlm pemgambilan media


ANALISAPUBLIK.COM (Lamongan) Seorang Oknum Inisial AB( Arif Bahtiyar) Protokol Pemdah Lamongan disaat pelantikan Kepala Desa Kurang Menghamat hamati dalam tugasnya sehingga membuat Sejumlah insan Press merasa tersinggung, terutama press Analisapublik.com. Jum’at(12/8/2022).

Awak Media Anakisapublik Saat hendak mengambil visual gambar Kepala Desa Misriatul Hikmah adik kandung dalam prosesi penyematan kepela desa Pringgoboyo oleh Bapak Bupati Yuhronur efendi Merasa kecewa dengan tindakan Oknum AB

dalam hal ini inisial AB Sangat mengganggu kinerja Saya disaat pengambilan visual gambar dengan Menarik narik badan saya, sempat juga melontarkan kata kata tidak etis ditelingah sehingga terjadi adu argomen dan bersitegang dalam situasi pelantikan.

Selaku Kabiro Analisapublik Biro Pantura, menjelaskan bahwa saya adalah pers yang dilindungi UU Pers, Tahu Kode etik dalam kerja Namun Oknum AM terus membagakan dirinya sebagai Orang Kepercayaan No 01 pemkab Lamongan.

Dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 Ayat (1) tertulis:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”

Sedangkan Pasal 4 berbunti:

(1)Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

(2)Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

(3)Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

(4)Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Peristiwa menghalangi tugaa wartawan itu terjadi di sela-sela penyematan Kepala desa Pringgoboyo
Jum’at(12/8/2022).

Kelakuan Oknum tersebut bukan hanya membuat gusar Saya Namun, wartawan senior lainnya juga merasa tersinggung, karena ini tugas jurnalis, yang harus dilakukan agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan sebuah peristiwa.

“Saya harapkan, kedepan tidak ada lagi yang seperti ini, pada semua pihak agar dapat membantu kelancaran tugas jurnalis, kecuali si wartawan melakukan tugasnya tidak mengacu pada aturan jurnalis, perlu untuk diingatkan, termasuk juga berkaitan dengan etika,” tegas Nur S lagi, yang merupakan Kakak Kandung kepala Desa Pringgoboyo Misriatul hikmah Kecamatan Maduran.

Dia juga berharap, hal seperti ini tidak terulang kembali, bukan hanya untuk ajudan Bupati, tapi pada semua pihak, kecuali dalam melakukan tugas jurnalistik seorang wartawan tidak memakai etika sesuai UU berlaku.

Peristiwa ini Kabiro Analisapublik Biro pantura akan membuat delik Aduhan kepada pihak yang berwenang, sehingga bisa buat pelajaran Oknum AB dalam menjalankan tugas. Karna banyak Oknum protokol disaat pengambilan Gambar tanpa adanya teguran dari AB.

Editor.             Nur S
Publisher.       APBP JATIM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *