Didemo Emak-emak, Pengusaha Karaoke di Todanan Blora Diberi Peringatan Lagi

ANALISAPUBLIK.COM | Blora – Puluhan emak-emak menggelar demo di depan kantor Kecamatan Todanan Kabupaten Blora. Sambil membawa poster yang bertuliskan tuntutan, mereka meminta pemerintah agar hiburan karaoke di lokasi Cumpleng Indah (CI) ditutup.

“Tuntutan kami hanya satu, tutup CI,” ucap para peserta demo diselingi lantunan shalawat nabi secara serentak, Kamis (29/09).

Beberapa poster tersebut bertuliskan diantaranya, CI Hancurkan, CI Tempat Maksiat, Hilangkan CI Karena Merusak Anak Cucu Kami dan masih banyak lagi tulisan terkait penutupan CI.

Dalam unjuk rasa tersebut dikawal ketat tim gabungan dari Polri, TNI dan Satpol PP. Setelah itu, ada sepuluh orang perwakilan untuk menyampaikan aspirasi di Pendopo Kecamatan Todanan.

Dasiran selaku Camat Todanan saat dikonfirmasi mengatakan, kegiatan di lokasi CI saat ini sudah ditutup oleh Satpol PP.

“Ditutup mas,” ujarnya.

Meski demikian, pihak pengusaha karaoke masih diberikan kesempatan untuk melengkapi perizinan usahanya.

“Masih nunggu, karena sesuai surat Kasatpol PP masih ada peringatan kedua dan ketiga. Berarti masih 6 hari lagi,” jelas Dasiran.

Sebelumnya diberitakan, Satpol PP Kabupaten Blora melayangkan surat Penutupan Usaha Karaoke di Kecamatan Todanan dengan nomor 303/1070 2022, tertanggal 21 September 2022. Para pengusaha karaoke diwajibkan mengurus perizinan usahanya, jika dilanggar maka akan ditutup secara paksa.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan tersebut, usaha karaoke di Kecamatan Todanan dirasa telah melanggar Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. (*)

Editor : Jay

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *