ANALISAPUBLIK.COM | Semarang – Jajaran lalu lintas merayakan HUT yang ke 67. Di Polda Jateng, kegiatan ini dirayakan dengan tasyakuran yang dihadiri Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi beserta pejabat utama serta Wakil Gubernur (Wagub) Jateng Taj Yasin Maimoen dan puluhan tamu undangan lainnya di gedung Borobudur, Kamis (22/9).
Dalam kesempatan tersebut, Wagub Jateng Taj Yasin Maimoen menyampaikan penghargaannya atas jajaran lalu lintas Jateng yang selalu hadir setiap ada permasalahan di jalan raya.
“Saya juga mengapresiasi atas keberhasilan penerapan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Jateng yang berjalan sukses sehingga menjadi percontohan di tingkat nasional,” ungkapnya.
Wagub juga meminta masyarakat untuk sadar berlalu lintas serta menyadari hak dan kewajiban di jalan raya
“Seperti jangan menggunakan jalur darurat di jalan tol, termasuk juga memberikan ruang pada kendaraan yang bertugas seperti ambulance yang melintas di jalan raya,” tandasnya.
Selain itu, dirinya meminta masyarakat mendukung kampanye keselamatan lalu lintas termasuk mewaspadai potensi penyebab kecelakaan di jalan raya maupun jalan tol.
“Seperti kejadian di ruas tol km 253. Dugaan kuat penyebabnya asap yang timbul dari sisi jalan. Untuk ini saya himbau masyarakat untuk tidak membakar lahan atau sampah di tepian jalan tol,” jelas Wagub.
Kapolda Irjen Ahmad Luthfi dalam momen tasyakuran HUT Lalu Lintas itu mengungkapkan kebanggaannya pada jajaran lalu lintas Jateng atas keberhasilannya menelorkan terobosan kreatif dan sukses dalam penerapan ETLE.
Dia juga menyampaikan, jajaran lalu lintas merupakan etalase Polri dalam melayani masyarakat.
“Fungsi lalu lintas merupakan hand of law. Baik itu seragam, peluit, kendaraan maupun kehadiran personilnya di lapangan. Semuanya merupakan representasi hukum,” kata dia.
Pada konferensi pers Senin (19/9) kemarin, di halaman Mako Ditlantas Polda Jateng, Kapolda memaparkan bahwa pihaknya mencatat pelanggaran lalu lintas melalui ETLE selama Januari hingga Agustus 2022 mencapai 636.764 pelanggaran.
“Dari pelanggaran ETLE itu, jumlahnya terbesar di seluruh Polda di Indonesia dan dendanya yang masuk kas negara mencapai lebih dari Rp 27 miliar,” jelas Kapolda, Senin (19/9). (*)
Editor : Jay