
ANALISAPUBLIK.COM(LAMONGAN) – Mantan Kepala Desa Dibee Supartin (57) Kecamatan Kalitengah, terpaksa Harus kembali menghirup pengapnya udara di dalam ruangan jeruji besi tahanan Polres Lamongan. Pasalnya mantan Kades yang pernah di vonis pidana penjara selama satu tahun terkait korupsi proyek fiktif dana bantuan keuangan khusus kepada pemerintah desa (BKKPD) ini, di laporkan oleh Kepala Desa Dibee, Endi Ali (53), lantaran melakukan pemukulan.
Peristiwa pemukulan itu terjadi pada Kalitengah Desa Dibee Kecamatan Kalitengah. Kejadian itu berawal saat Endi Ali sedang memantau proyek pengurukan sawah yang berada di belakang Puskesmas tersebut, Namun beberapa saat kemudian Endi Ali dihampiri oleh terlapor yang menanyakan sawah milik Desa.
“Endi Ali (Pelapor)mengatakan bahwa sawah diuruk Sudah melalui Musyawaroh Desa dan nantinya di plester lantai untuk dijadikan lapangan bola voli bagi oleh para pemuda Desa Bis” terang Kasi 6 Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiyantoro, kepada awak media.
Jawaban tersebut pelaku sonyak naik pitam dan langsung melayangkan pukulan dengan menggunakan tangan kosong dan mengenai bibir atas korban.
“Karena pukulan itu, bibir pelapor berdarah dan mengakibatkan gigi depannya mengalami retak. Lalu korban berlari menuju Polsek Kalitengah untuk meminta perlindungan dan melaporkan kejadian tersebut,” lanjut Anton.
Setelah di lakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi yang ada dilokasi pada saat kejadian, yakni Farid (30), warga Desa Dibee, Kecamatan Kalitengah, dan Suliyandoko selaku operator Dozer, hingga terbukti adanya penganiayaan, dan mantan Kades Dibee, Supartin, ditetapkan menjadi tersangka.
” Iya sudah ditetapkan jadi tersangka dan sudah di tahan di Polres Lamongan,” kata Ipda Anton Rabu (28/9/2022).
Edit Nur
Publisher APBP JATIM