
ANALISAPUBLIK.COM (Lamongan) Sebagai negara hukum, pelaksanaan pemerintahan dilakukan berdasarkan prinsip supremasi hukum, dengan demikian setiap perbuatan yang dilakukan oleh pemerintah harus sejalan dengan hukum yang ada. Kondisi ini melahirkan sebuah antitesis bahwa perbuatan pemerintah yang di luar dari itu dapat termasuk bukan wewenang, melampaui wewenang, atau sewenang-wenang.
Soal kekuasaan, dalam istilah Lord Acton, dikenal ungkapan Power tends to corrupt; absolute power corrupts absolutely sehingga tanpa pembatasan kekuasaan maka arah yang dituju oleh pemerintahan hanya kepentingan pribadi dan golongan tertentu semata.

Berbeda kondisi dengan pemerintahan yang menganut sistem monarki absolut, dengan kewenangan penguasanya yang tanpa batas, sebab raja adalah hukum itu sendiri.
Dalam pemerintahan desa, posisi kepala desa bukan sebagai raja di wilayah tersebut, yang dapat menjalankan pemerintahan atas sekehendaknya saja. Termasuk dalam membuat kebijakan desa, harus melibatkan intuisi berupa  like and dislike dengan mengesampingkan aturan adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan. Senin(24/10/2022)
Kondisi ini tidak lain adalah bentuk penyakit nepotisme, penyalagunaan wewenang di pemerintahan yang didasarkan pada hubungan bukan pada kemampuan, Akibat paling sederhana yang dapat ditimbulkan oleh praktik penyalagunaan jabatan seperti ini dalam aspek pelayanan publik adalah adanya potensi maladministrasi dalam pemberian layanan akibat petugas yang tidak kompeten
Tidak dipungkiri bahwa menjalankan roda pemerintahan desa tentu sedikit banyak dipengaruhi pula oleh dengan siapa sang kepala desa mengayuh. Kepala desa tentu berhak memilih ‘mitra’nya dalam bekerja melalui penempatan pada perangkat desa, memilih pihak yang dianggap dapat sejalan dengan visi dan misinya agar tercapai pemerintahan desa yang lebih baik.
Namun alasan itu tidak dapat mengesampingkan kewajiban kepala desa untuk melakukan kebijakan desa harus sesuai dengan alur prosedur yang telah diatur. Justru di sinilah ujian pertama seorang kepala desa, menunjukkan profesionalismenya, menjamin bahwa tidak terdapat konflik kepentingan yang dapat mengacaukan sistem pemerintahan.
Dari Sumber info yang dihimpun oleh awak media www.Analisapublik.com Iseorang warga Desa maduran yang tidak mau diketahui identitasnya Merasa kecewa karna tidak ketransparanan dan kesewenang wenangan pemdes Maduran dalam Menjalankan Roda pemerintahan Desa, Seperti Kantor HIPPA (Himpunan Petani Pemakai Air) yang seharusnya dibuat perkumpulan mencari solusi lebih mandiri terhadap persoalan-persoalan menyangkut air yang muncul di tingkat usaha tani diduga sekarang di alih fungsikan sebagai ajang bisnis jual beli Mobil(sorum), Dengan bukti banyaknya Mobil – mobil bagus yang di promosikan dalam Kantor HIPPA desa Maduran Kecamatan Maduran Kabupaten lamongan.
Oleh karna warga desa maduran berharap agar peristiwa ini pemdes Maduran untuk mengkaji ulang agar dapat mengembalikan fungsi Kantor HIPPA agar tidak menyalai aturan dalam menentukan kebijakan dan Asas tidak menyalahgunakan wewenang sendiri diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 yaitu Pasal 10 ayat (1) huruf e dan penjelasannya.
Sampai berita ini turun tidak ada satupun pihak pemdes maduran yang bisa di konfermasi oleh awak media.
Editor Nur
Publisher APBP JATIM