
ANALISAPUBLIK.COM (Lamongan)- Kepala Desa Pringoboyo Misriyatul Hikmah melakukan mutasi jabatan perangkat desa dalam periode jabatannya. Rotasi jabatan 3 (Tiga) perangkat desa tersebut dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Camat Maduran, selasa (25/10/22).
Mutasi jabatan 3 (Tiga) perangkat desa ini bertujuan untuk kemajuan Desa Pringgoboyo Kecamatan Maduran Kabupaten Lamongan dan untuk meningkatkan kinerja aparatur pemerintahan desa, dengan mempertimbangkan dan menyesuaikan kinerja serta kompetensi dan kapasitas Perangkat Desa. Hal ini diatur dalam Peraturan Bupati Lamongan nomor 17 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Lamongan.

Dalam rangka menyempurnakan struktur organisasi dan tata pemerintahan desa serta meningkatkan kinerja perangkat desa pringgoboyo bersama ini disampaikan dengan hormat bahwa akan melakukan mutasi jabatan antar perangkat desa sebagai berikut:
1. Ali Fauzi : Jabatan kepala seksi pemerintahan, jabatan Baru Kepala Seksi Perencanaan
2. Zinatul Afifah : Jabatan lama Kaur keuangan, Jabatan Baru kepala seksi pemerintahan
3. Ali Hamdi : Jabatan kepala kaur umum, Jabatan baru kepala Dusun Demungan dan Dukuh

Tim penelaah mutasi jabatan perangkat desa pringgoboyo kecamatan Maduran Kabupaten Lamongan dengan susunan sebagai berikut
1.Teguh Bagio, S.TP. MM. Camat Maduran selaku ketua
2.Setia Budi Wibowo, ST. MM. selaku sekretaris
3.Uriyanto, S.IP. MM kasi pemerintahan selaku anggota

Tim penelaah mempunyai tugas menelaah surat permohonan rekomendasi mutasi jabatan perangkat desa dari kepala desa membuat berita acara hasil telaah mutasi perangkat desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Edit : Nur
Publisher : APBP JATIM