Satpol PP Blora Tutup Paksa Lokasi Usaha Karaoke Cumpleng Indah Todanan

ANALISAPUBLIK.COM | Blora – Satpol PP Kabupaten Blora secara resmi menutup paksa lokasi karaoke Cumpleng Indah (CI) di Kecamatan Todanan. Puluhan personil gabungan diterjunkan ke lokasi, baik dari Satpol PP, TNI dan Polri. Penutupan ini berjalan lancar dan tidak ada masalah.

Kepala Satpol PP Blora, Hendi Purnomo mengatakan, dalam penutupan lokasi CI ini pihaknya pihaknya tetap menggunakan Standar Operasional Prosedur (SOP). Penutupan ini dilakukan setelah dikeluarkannya surat peringatan ke-3 (SP-3).

“Ternyata masih ada beberapa kegiatan. Hari ini kita tutup secara paksa. Bukan berarti kita melarang usaha. Ditutup karena tidak sesuai Perda,” ucapnya, Kamis (06/10).

Menurutnya, tempat hiburan sudah jelas ketentuan dan peraturannya.

“Harapannya ada pembinaan soal usaha di Blora. Khususnya yang tidak berijin,” tambahnya.

Hendi mengaku, dari pendataan yang sudah dilakukan, penghuni CI sendiri kebanyakan dari luar semua.

“Pemilik dari luar, hanya menyewa. Pemandu karaoke juga kebanyakan dari luar Blora,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Satpol PP Blora melayangkan surat Penutupan Usaha Karaoke di Kecamatan Todanan dengan nomor 303/1070 2022, tertanggal 21 September 2022. Para pengusaha karaoke diwajibkan mengurus perizinan usahanya, jika dilanggar maka akan ditutup secara paksa. Bahkan, Satpol PP Blora pun sudah mengeluarkan Surat Peringatan ke 3 (SP3) tertanggal 3 Oktober 2022.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan tersebut, usaha karaoke di Kecamatan Todanan dirasa telah melanggar Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Mendasari Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, bahwa setiap pengusaha dalam penyelenggaraan pariwisata wajib melakukan pendaftaran usaha pariwisata serta mentaati ketentuan Peraturan Perundang-undangan Daerah yang berlaku. (*)

Editor : Jay

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *