ANALISAPUBLIK.COM | Surabaya – Sidang kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Farita Sari, oleh mantan suaminya Bhayu Indarto digelar di ruang Sidang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (19/10/2022).
Dalam sidang yang dihadiri oleh terdakwa Bhayu Indarto dan saksi korban, Farita Sari tersebut. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan kronolgis awal kejadian KDRT yang diduga dilakukan Bhayu Indarto pria berusia 40 tahun warga Semolowaru Utara GG 1 /135 Surabaya, terhadap FSD yang saat itu masih berstatus istri sah Bhayu Indarto.
Dalam kejadian saat itu, yakni pada tanggal 7 Juni 2022 sekitar pukul 02.30 WIB, Farita Sari membawa suaminya Bhayu Indarto yang dalam kondisi mabuk ke salah satu hotel di kawasan Surabaya Timur atas saran pegawai bar dengan dibantu seseorang berinisial AG. Setelah AG berpamit pulang, Farita Sari membantu suaminya Bhayu Indarto yang celananya dipenuhi dengan muntah.
Selanjutnya, Bhayu Indarto tertidur pulas sedangkan Farita Sari masih belum tidur. Namun hal mengejutkan terjadi, pada saat Farita Sari melihat handphone milik Bhayu Indarto, dirinya mendapati di aplikasi whatsapp dari 5 wanita yang tidak dikenal oleh Farita Sari D. Parahnya, dari salah satunya pesan singkat itu, ada kalimat bahwa Bhayu Indarto mengatakan udah cerai sama istrinya.
“Terdakwa (Bhayu Indarto) kaget, lalu terdakwa bangun dan marah melihat saksi wanita (Farita Sari) membuka handphone miliknya. Melihat kondisi tersebut, lalu saksi wanita mengatakan akan menceraikan terdakwa dan dengan perkataan saksi wanita tersebut, sehingga membuat terdakwa marah lalu handphone saksi wanita dibanting oleh terdakwa,” ujar Darwis membacakan dakwaan.
Lanjut Darwis, handphone Farita Sari direbut dan dibanting sebanyak 2 kali lalu diinjak dan ditekuk oleh Bhayu Indarto. Tak terima karena HP miliknya dibanting, Farita Sari pun membalas dengan melakukan hal sama membanting 1 kali, yakni membanting HP milik Bhayu Indarto.
Kemarahan pun kian menjadi ketika mendapat balasan dari Farita Sari, hingga akhirnya Bhayu Indarto memukulnya dan mengenai kepala bagian kiri dan kanan.
“Dengan tangan kanan, sehingga saksi wanita terjatuh dan berteriak. Dalam keadaan terjatuh rambut saksi dijambak oleh terdakwa sambil memukul mulut saksi wanita sebanyak dua kali sehingga mengalami luka dibagian bibir bawah bagian dalam dan mengeluarkan darah, selain itu saksi diancam akan dibunuh, kemudian Farita Sari memeluk, lalu badan saksi wanita diangkat ke atas kasur sambil dibuka paksa baju hingga resletingnya rusak, lalu Bhayu Indarto memaksa untuk berhubungan badan,” lanjut Darwis membaca dakwaan.
Namun karena takut dibunuh oleh Bhayu Indarto, beber Darwis lagi membacakan dakwaan. Farita Sari D mengikuti keinginannya. Sayangnya, meski telah dituruti, Bhayu Indarto tetap melakukan kekerasan sambil berhubungan badan dengan tetap memukulnya sehingga mengenai bagian pipi kanan. Sehabis dilepas hub lengan sebelah kiri habis vaksin sebelah kiri dengan sengaja Bhayu Indarto meremasnya dan memukul.
“Setelah selesai berhubungan badan, saksi wanita tetap dipukul oleh terdakwa. Tidak hanya itu, saksi wanita tidak diperbolehkan mengenakan pakaian dan farita sari D berupaya melarikan diri Karena takut nyawa terancam dan berhasil keluar dari kamar dengan memakai sarung seadanya baju dipakai didalam lift beberapa barang Seperti tas jaket sepatu tanpa alas kaki keluar hotel menuju mobil dan melawan arus ,” terang Darwis membacakan dakwaan.
Dengan adanya tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga ini, Bbayu Indarto dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 UU RI no 23 tahun 2004 tentang kdrt dengan ancaman 5 tahun penjara.
(Red)