Tidak Mengindahkan Aturan Yang Disepakati, Ketua AJS Terpilih Batal Demi Hukum

ANALISAPUBLIK.COM | Sidoarjo – Batalnya Ketua Aliansi Jurnalis Sidoarjo (AJS) Nur Yahya sebagai Ketua terpilih berdasarkan pemilihan ketua organisasi AJS yang berlangsung di Pujasera milik Bumdes Pagerwojo Kecamatan Sidoarjo satu bulan yang lalu, Sabtu 24 September 2022.

BATALnya Nur Yahya untuk menjadi Ketua organisasi AJS dikarenakan INKONSTITUSIONAL atau aturan Anggaran Dasar AJS yang tertuang dalam Pasal 13 ayat 7 dan juga yang bersangkutan tidak mengindahkan hasil keputusan bersama (24/9/2022). Karena di Pasal 13 ayat 7 tersebut sudah jelas bunyinya yakni dalam jangka 30 (tiga puluh) hari Ketua/pengurus yang terpilih harus segera/wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia dan Instansi terkait. PEMBATALAN Ketua AJS Terpilih diatas juga sudah di atur dalam Berita Acara Persiapan Pemilihan Pengurus Aliansi Jurnalis Sidoarjo periode 2023-2028 yang berdasarkan Surat Keputusan Ketua Aliansi Jurnalis Sidoarjo dengan nomor: 012/AJS-SDA/ IX/2022 tentang pembentukan kepanitiaan pemilihan pengurus nomor: 7 yang berbunyi: apabila dalam rentang waktu yang tertulis pada point 6 diatas, pengurus tidak segera menyampaikan pemberitahuan tersebut maka hasil pemilihan ketua/pengurus dinyatakan TIDAK SAH dan BATAL demi HUKUM, selanjutnya akan dilakukan pemilihan ulang. Terpisah, ARIS HILMI, S.H., Notaris dan PPAT Kabupaten Sidoarjo selaku Pejabat Penerbit Surat Keputusan dan Anggaran Dasar Aliansi Jurnalis Sidoarjo (AJS) saat dikonfirmasi analisapublik.com Senin (24/9/2022) dikantornya mengatakan jika mengacu berita acara persiapan pemilihan pengurus aliansi jurnalis sidoarjo periode 2023-2028, point 6.seperti yang tercantum pada anggaran dasar aliansi jurnalis sidoarjo pasal 13 no.7 menyebutkan, dalam jangka 30 (tiga puluh) hari ketua/pengurus yang terpilih harus segera/wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan Instansi terkait,’ katanya.

Sementara sesaat di tanya apakah keabsahan ketua terpilih tidak melakukannya tenggang waktu yang ditentukan maka dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Pria murah senyum dalam setiap penampilannya ini, hanya terdiam seraya mengiyakan / membenarkan Batal demi hukum dan diadakan pilihan ulang. Sedangkan kita tahu dan jelas tertuang pada point 7 apabila dalam rentang waktu yang tertulis pada point 6 di atas, pengurus tidak segera menyampaikan pemberitahuan tersebut maka hasil pemilihan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Salah satu mantan Wakil Ketua Pemilihan Pengurus AJS, Ihwan saat dihubungi melalui seluler, Selasa (25/10) mengatakan dirinya sudah menanyakan kepada Nur Yahya ketua terpilih ,perihal pemberitahuan tertulis hasil berita acara pemilihan ketua AJS pada tanggal 24-9-2022 kepada Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia dan Instansi terkait. sebagai syarat legalitas, ketua “bilangnya sudah” ketika diminta untuk memposting di group agar semua anggota mengerti terdiam tak ada jawaban,’ katanya.

Meski demikian menanggapi pernyataan notaris ia mengemukakan kalau memang itu terjadi tenggang waktu tiga puluh hari yang diberikan untuk dilakukan pengurusan dan tidak terjadi. Solusinya melakukan pemilihan ulang atas dasar anggaran dasar yang sudah disepakati bersama,’ pungkasnya.

(HERI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *