Bea Cukai Kudus Ajak Masyarakat Blora Beli Rokok Legal

ANALISAPUBLIK.COM | Blora – Pemerintah Kabupaten Blora melalui Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus menggelar sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) 2022 di Kecamatan Randublatung, Selasa, (01/11/2022).

Sosialisasi yang digelar di ruang pertemuan kantor Camat Randublatung diikuti 50 peserta terdiri perwakilan jasa ekspedisi, tokoh masyarakat, tokoh agama, pedagang, aparat penegak hukum dan perangkat desa di wilayah kecamatan setempat.

Camat Randublatung, Sutarso melalui Kasi Trantib Sugiyanto mengucapkan selamat datang dan terimakasih kepada keluarga besar Satpol PP Blora yang telah melaksanakan sosialisasi ini.

“Mohon maaf, bapak Camat Randublatung sedang ada kegiatan di Solo. Kami mewakili bapak Camat, mengucapkan selamat datang rombongan Satpol PP Blora dan tim dari Bea Cukai Kudus yang akan melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai hasil tembakau. Semoga masyarakat paham dan mengerti apa saja yang akan disampaikan nanti,” ucapnya.

Kepala Satpol PP Blora, Hendi Purnomo menyampaikan terkait tugas pokok dan fungsinya sebagai instansi penegak peraturan daerah.

“Cukai itu pendapatan negara yang tidak sedikit. Ada anggaran DBHCHT ke Satpol PP, biasanya untuk sosialisasi gempur cukai rokok ilegal. Tugas kami hanya membantu melaporkan kepada pihak bea cukai, selanjutnya baru kami tindak bersama,” ungkapnya.

Mantan Camat Randublatung ini berharap, penjual dan pembeli agar menjual dan membeli rokok yang ada cukainya.

“Kalau bisa, masyarakat tidak beli rokok tanpa cukai. Tapi membeli rokok yang ada cukainya. Apabila masyarakat ada yang tahu penjual rokok ilegal atau tanpa cukai bisa melaporkan kepada kami, bisa juga melalui Babinsa maupun Bhabinkamtibmas,” pinta Hendi.

Selanjutnya, hadir sebagai narasumber, Taswito, Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Kudus, memberikan edukasi kepada masyarakat sebagian tugas pokok Kementerian Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai.

Hal tersebut berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan mengamankan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean dan pemungutan Bea Masuk dan Cukai serta pungutan negara lainnya berdasarkan peratuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kemudian fungsinya, industrial assistance, yakni melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat dengan industri sejenis dari luar negeri,” terang Sudiran.

Selanjutnya, comunity protector, melindungai masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya. Dan, revenue collector, memungut bea masuk dan bea keluar serta cukai secara maksimal.

Taswito menjelaskan, jenis barang kena cukai berdasarkan Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 4 Ayat 1, yakni etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol dan hasil tembakau.

“Barang tertentu tersebut mempunyai sifat dan karakteristik tertentu. Sehingga konsumsinya perlu dikendalikan. Peredarannya perlu diawasi. Pemakaiannya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Pemakainnya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan kesinambungan,” paparnya.

Sedangkan yang termasuk ciri-ciri rokok ilegal, yakni rokok polos, diancam pidana penjara 1 tahun sampai denga 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 54 UU Cukai). Rokok dengan pita cukai bekas, diancam pidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai).

Selanjutnya, rokok dengan pita cukai bukan keperuntukannya, pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 50 UU Cukai).

“Kemudian rokok dengan pita cukai palsu. Ini bisa dipidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai). Ancaman ini berlaku bagi semuanya, baik produsen, pengedar maupun penjual,” jelasnya.

Rokok dengan pita cukai bukan haknya. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/ataubdenda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 50 UU Cukai).

Rokok dengan pita cukai bukan haknya. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/ataubdenda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 58 UU Cukai).

Taswito juga menjelaskan, ciri-ciri rokok ilegal, yakni tidak mencantumkan kota produksi, harga rokok SKM sekitar Rp 5.000,00 atau kurang dari Rp 10.000,00.

“Peran kita, mempunyai izin (NPPBKC) jika ingin memproduksi/mengimpor rokok. Tidak membeli rokok ilegal. Tidak menjual rokok ilegal. Laporkan atau beritakan informasi adanya peredaran rokok ilegal di sekitar kita kepada aparat penegak hukum terkait atau kepada Bea Cukai Kudus,” tegasnya.

Disampaikan lebih lanjut, pemanfaatan DBH CHT adalah peningkatan bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal.

“Kalau DBH-nya untuk Kabupaten Blora sekitar Rp 13 miliar. Sementara ini, tidak ada penindakan terhadap rokok ilegal di Blora. Alhamdulillah, masyarakat Blora sadar akan bahaya rokok ilegal,” terang Taswito.

Paparan yang disampaikan Taswito, mendapat respon dari para peserta ketika dibuka session tanya jawab.

“Untuk saluran informasi auto respon (salson) 0857-4297-6111. Kirim pesan WA, ketik bea cukai makin baik,” tandasnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *