ANALISAPUBLIK.COM | Magelang – Polresta Magelang mengamankan 4 orang berinisial FMF alias PN (24), AZF alias MJ (36), MK alias KP (44) dan AZP alias NB (21) semuanya warga Dusun Kabupaten Magelang atas kepemilikan 0,5 Kg narkotika jenis sabu.
Para tersangka mendapatkan Narkotika Gol I jenis Sabu dari Jakarta dan akan diedarkan di wilayah yang telah ditentukan oleh TM (DPO).
Kapolresta Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, 4 orang tersangka ditangkap di Jalan raya Semarang-Magelang, tepatnya di depan Kantor Kelurahan Secang Kecamatan Secang Kabupaten Magelang pada Rabu, 26 Oktober 2022 pukul 05.30 WIB.
Pengungkapan ini berawal dari laporan warga pada Selasa (25/10) bahwa salah satu warga Dusun Ngepringan Desa Tamanagung Kecamatan Muntilan dicurigai menjadi pengedar narkoba.
“Kami mendapat laporan dari warga sekitar terkait adanya informasi penggunaan obat terlarang. Kemudian, kami lakukan penyelidikan ternyata informasinya benar,” ujarnya pada Rabu, (9/11/2022).
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Yakni, 5 paket sabu total 512,14 gram, 1 paket sabu berat 0,75 gram, 1 unit Kbm Daihatsu Ayla warna Merah Nopol Profit AA 1905 AX, 3 Hp dan 1 tas.
“Setelah dilakukan pendalaman, tersangka mendapatkan sabu menerima perintah dari tersangka TM yang masuk DPO, untuk menyuruh tersangka FMF alias PN dan AZF alias MJ segera berangkat ke Jakarta untuk mengambil barang (sabu). Saat ini, kami masih telusuri DPO narkoba tersebut,” ucapnya.
Polisi melakukan penyisiran di tempat yang diduga dilewati target tersangka, dan berhasil meringkus ke-4 tersangka dalam perjalan mereka ke Jakarta.
Atas tindakan tersebut Para Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun. (*)