Emansipasi Wanita Dalam Produk perundang undangan Pemerintah

Drs. Muhadji, Kades (Kawistolegi) Nahdliyah kartika agustin, DPRD Komisi A (Demokrat) dan perwakilan Biro Hukum Kab.Lamongan

ANALISAPUBLIK.COM (Lamongan)
Hujan deras tidak menghambat para peserta sosialisai produk perundang-undangan yang meliputi Undang-undang RI, Perda Kabupaten lamongan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat secara umum oleh
bagian Hukum Setda Kabupaten Lamongan bertempat di Balai Desa Kawistolegi Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan, Senin (05/12/2022).

Nahdliyah kartika agustin, Komisi A DPRD ( Partai Demokrat ) Sebagai Narasumber mengatakan “Kami mendorong Industri Kecil Menengah agar bisa memenuhi permintaan pengadaan barang dan jasa khusus untuk Pemerintah,” tuturnya dalam kegiatan sosialisasi Produk perundang-undangan, Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di wilayah Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan.

Ia juga menyampaikan IKM bisa memproduksi barang-barang untuk memenuhi pengadaan barang dan jasa. Namun perlu tingkatkan lagi kualitas dan kuantitasnya supaya bisa memenangkan persaingan dari luar.

P3DN merupakan salah satu program yang gencar digaungkan Kementerian Perindustrian. Tujuan P3DN untuk memberdayakan industri dalam negeri.

Sekaligus, memperkuat struktur industri dalam negeri serta mengoptimalkan produk dalam negeri pada pengadaan barang/jasa pemerintah.

Implementasi P3DN didasari oleh beberapa peraturan perundang-undangan terkait, seperti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian”. Ujar Nahdliyah.

Bagian Hukum Setda Kabupaten Lamongan melaksanakan Kegiatan Sosialisasi produk perundang-undangan meliputi Undang-undang RI, Perda Kabupaten lamongan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat secara umum,antara lain :

1. Undang-undang no 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan pidana anak ;

2. Perda Kab.Lamongan no 5 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan perlindungan anak

3. Perda Kab Lamongan no 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan ketenagakerjaan

4. Perda Kab Lamongan no 15 Tahun 2018 tentang Pelestarian dan pemberdayaan aset Program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri pedesaan

Narasumber :

1. Biro Hukum Kabupaten Lamongan

2. DPRD Kabupaten Lamongan

Waktu dan tempat pelaksanaan :

1. Di Balai Desa Kawistolegi Kecamatan Karanggeneng dan wilayah Kecamatan Sekaran (tanggal 05- Desember -2022)

Peserta :

a. Ketua tim penggerak PKK

b. Ketua Fatayat

c. Tokoh masyarakat

d. Karang taruna

e. Pengurus BUM Desa bersama.

Edit                      Nur S
Publisher             APBP JATIM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *