ROTASI JABATAN PERANGKAT DESA GUMANTUK

ANALISAPUBLIK.COM (Lamongan) – Perpindahan posisi jabatan perangkat desa yang dilakukan oleh kepala desa sebagai upaya penyegaran dalam pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di Desa.

Kepala Desa Gumantuk Asriyanto somo saputra melakukan mutasi jabatan perangkat desa dalam periode jabatannya. Rotasi jabatan perangkat desa tersebut dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Camat Maduran, Rabo (28/12/22).

Mutasi jabatan perangkat desa ini bertujuan untuk kemajuan Desa Gumantuk Kecamatan Maduran Kabupaten Lamongan dan untuk meningkatkan kinerja aparatur pemerintahan desa, dengan mempertimbangkan dan menyesuaikan kinerja serta kompetensi dan kapasitas Perangkat Desa.

Hal ini diatur dalam Peraturan Bupati Lamongan nomor 17 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Lamongan.

Dalam rangka menyempurnakan struktur organisasi dan tata pemerintahan desa serta meningkatkan kinerja perangkat desa Gumantuk bersama ini disampaikan dengan hormat bahwa akan melakukan mutasi jabatan antar perangkat desa sebagai berikut:

1. Ahmad Zakki musthofa : Jabatan lama kepala Urusan Keuangan desa
Jabatan Baru menjadi Sekretaris desa

Tim penelaah mutasi jabatan perangkat desa Gumantuk kecamatan Maduran Kabupaten Lamongan dengan susunan sebagai berikut

1.Teguh Bagio, S.TP. MM. Camat Maduran selaku ketua
2.Setia Budi Wibowo, ST. MM. selaku sekretaris
3.Uriyanto, S.IP. MM kasi pemerintahan selaku anggota

Tim penelaah mempunyai tugas menelaah surat permohonan rekomendasi mutasi jabatan perangkat desa dari kepala Urusan Keuangan desa menjadi Sekretaris desa, kepala desa membuat berita acara hasil telaah mutasi perangkat desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Edit                      : Nur S
Publisher            : APBP JATIM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *