LAMONGAN (Analisapublik.com)
Sejumlah Warga yang tergabung dalam Aliansi Warga Peduli Desa Sukoanyar akan melakukan orasi di depan kantor Balai Desa Sukoanyar Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan. Rabo (18/01/2023).
Aksi Aliansi Warga Peduli Desa Sukoanyar pada Hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 jam 09: Pagi. Akan mengadakan Aksi orasi “ujar Yanu .
Koordinator Aksi Aliansi Warga Peduli Desa Sukoanyar, Yanu maftuhin fahmi. Saat dikonfermasi awak Media lewat Via call mengatakan “warga Desa Sukoanyar menuntut pemerintah Desa Sukoanyar harus segera turun tangan menyelesaikan permasalahan pembentukan tim pengangkatan perangkat desa. yang terindikasi melanggar asas dan bernuansa KKN.
Yanu maftuhin fahmi. Menambahkan Dalam pemerintahan desa, posisi kepala desa bukan sebagai raja di wilayah tersebut, yang dapat menjalankan pemerintahan atas sekehendaknya saja. Termasuk dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, harus melibatkan intuisi berupa like and dislike dengan mengesampingkan aturan adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan.
Kondisi ini tidak lain adalah bentuk penyakit nepotisme, pengisian jabatan di pemerintahan yang didasarkan pada hubungan bukan pada Kemampuan. Akibat paling sederhana yang dapat ditimbulkan oleh praktik pengisian jabatan seperti ini dalam aspek pelayanan publik adalah adanya potensi maladministrasi dalam pemberian layanan akibat petugas yang tidak kompeten.
Sehubungan dengan banyaknya berita yang muncul akhir-akhir ini lewat media online yang mengangkat tentang kasus perihal kelalaian Pihak pemerintahan desa sukoanyar dan pihak Kecamatan Turi dalam melakukan tahapan-tahapan pelaksanaan Penjaringan perangkat desa di Desa sukoanyar Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan Jawa Timur.
yang tidak sesuai dengan surat penegasan yang dikeluarkan oleh dinas pemberdayaan masyarakat desa (PMD) surat penegasan yang bernomor 140/835.2 / 413.108/2022.
tertanggal 14 November 2022 perihal penegasan atas beberapa hal terkait proses pengangkatan perangkat desa di Lamongan pemberhentian perangkat dan di Kabupaten Lamongan sebagai telah diubah terakhir kali oleh nomor Bupati nomor 29 tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Bupati Lamongan nomor 17 tahun 2016 tentang Lamongan nomor 17 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Lamongan.
Ada beberapa poin penting yang akan di sampaikan di depan Kantor Balai desa Sukoanyar oleh ketua koordinator aksi Yanu maftuhin fahmi diantaranya:
1. Hentikan Proses seleksi Penjaringan sekretaris desa sukoanyar tahun 2023 2. Bubarkan panitia Penjaringan sekretaris desa sukoanyar tahun 2003
3. Tunda proses Penjaringan seleksi calon sekretaris desa sukoanyar sampai ada kepala desa baru Desa Suko Anyar.
4. Evaluasi kinerja kasi Kecamatan Turi
5. Evaluasi kinerja Camat Turi
Editor : Harun
Publisher : APBP JATIM