ANALISAPUBLIK.COM | Mojokerto – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Hadiman, SH, MH yang semula diisukan akan dimutasi ke Aspidsus Kejati Riau ternyata tidak tercantum dalam SK Jaksa Agung RI.
Dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP- IV-54/C/01/22023 tanggal 25 Januari 2023, jabatan Aspidsus (Asisten Tindak Pidana Khusus) Kejati Riau diamanahkan kepada Imran Yusuf yang sebelumnya Kajari Badung, Provinsi Bali.
Mantan Kajari Kuansing, Hadiman membenarkan, bahwa dirinya tidak ikut dimutasi. Hadiman tidak merinci alasannya batal dimutasi.
“Belum rezeki,” katanya singkat pada Jumat (28/1/2023).
Sebagai Kajari Kota Mojokerto memang sangat bernyali dan tidak pandang bulu. Hadiman tak segan-segan menahan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Seperti baru – baru ini, Kejari Kota Mojokerto Hadiman mengatakan pihaknya telah menahan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Gajah Mada, Miza Fahlevy Ismail sepupu Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari.
Dengan tegas, Hadiman menjelaskan tidak ingin membiarkan kasus dugaan korupsi mengendap.
“Usut saja tapi harus punya nyali,” tegas Kejari Kota Mojokerto Hadiman.
(Red)