Kasus Korupsi Dana CSR, Kejari Kota Mojokerto Tahan Penyuplai Bahan Bangunan

ANALISAPUBLIK.COM | Mojokerto – Kejari Kota Mojokerto tahan lagi 1 (satu) tersangka dugaan korupsi dana CSR berupa revitalisasi Jembatan Gajah Mada Kota Mojokerto, Miza Fahlevy Ismail selaku penyuplai bahan bangunan diduga ikut menerima aliran dana sebesar Rp. 514 juta

Miza ditahan usai menjalani pemeriksaan selama beberapa jam. Dia langsung dibawa ke Lapas Kelas II-B Mojokerto guna dilakukan penahanan. Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Kajari Kota Mojokerto Hadiman mengatakan Miza diduga terlibat dugaan korupsi dana CSR yang sebelumnya sudah menyeret tiga tersangka. Dalam kasus ini, Miza berperan sebagai penyuplai bahan bangunan yang dipakai untuk proyek revitalisasi Jembatan Gajah Mada pada 2021.

“Tersangka atas nama Miza Fahlevy Ismail selaku penyuplai bahan-bahan bangunan tapi bahan-bahan bangunannya tidak sesuai kontrak,” katanya pada Jumat (27/1/2023).

Miza juga diduga menerima aliran dana dari pekerjaan tersebut. Dia turut mencairkan dana CSR secara tunai dari bank BUMN.
“Tersangka Miza menerima dana sebesar Rp 514.020.000,” ujarnya.

Ditambahkan pula oleh Kasi Pidsus Kejari Kota Mojokerto Tarni Purnomo, dalam perannya, Miza diduga telah kongkalikong dengan tiga tersangka lain. Dia memasok bahan bangunan antara lain berupa batu bata, ornamen, dan tanaman yang tidak sesuai dengan RAB.

“Ada kerja sama antara tiga tersangka dengan tersangka baru ini. Dari awal mereka bekerja sama dan merencanakan,” tambahnya.

Dari dana pelaksanaan proyek sekitar Rp 607 juta, sebesar Rp 514 juta di antaranya mengalir kepada tersangka Miza.

“Intinya yang dicairkan dari bank, cair ke Miza semua. Dari Miza ke tiga tersangka lain itu masih kita gali,” jelasnya.
(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *