Kendaraan Harus Pelan Saat Melewati Genangan Air, Mengapa ?

Tonase Jalan yang tidak disesuaikan sehingga menimbulkan Kerusakan jalan DESA (Dok.Nur)

LAMONGAN (Analisapublik.com) Banyak masalah yang akan dihadapi ketika berkendara saat musim hujan adalah genangan air. Jalan Poros Desa Kawistolegi Kecamatan Karanggeneng
Banyak Sekali jalan yang Berkubang entah sampai kapan ada anggaran yang di alokasikan untuk perbaikan jalan. Oleh karena itu, pengendara harus lebih waspada ketika melintas di jalan yang tergenang air. Selasa (03/01/2023)

Salah Satu masalah yang dihadapi oleh pemerintahan Desa Kawistolegi adalah minimnya anggaran perbaikan rutinitas jalan poros antar kecamatan Laren – Karanggeneng.

Salah Satu Warga Desa yang tidak mau di sebut Namanya saat di konfermasi awak media mengatakan “Upaya pemerintahan Desa Kawistolegi dalam mengalokasikan perbaikan jalan poros Desa antar kecamatan menjadi konflik warga desa dikarnakan  didalam desa Desa sendiri perlu juga adanya pembangunan – pembangunan dan kesejahteraan warga demi menuju desa maju”,Ujarnya.

Masih di topik ketika berkendara saat musim hujan saat Melewati genangan ada etika berkendara dengan memperlambat laju kendaraan. Bahkan hal ini juga diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 116 Ayat 1 dalam UU tersebut menyatakan pengemudi harus memperlambat kendaraannya sesuai dengan rambu-rambu lalu lintas. Kemudian, pada Pasal 116 Ayat 2 butir C menjelaskan pengemudi harus memperlambat kendaraannya jika cuaca hujan atau ketika bertemu genangan air.

Aturan tersebut juga menyatakan pengemudi yang akan memperlambat kendaraannya harus mengamati situasi lalu lintas di samping dan belakang kendaraan dengan cara yang tidak membahayakan kendaraan lain.

Masih pada ayat tersebut, pengguna kendaraan harus memperlambat laju kendaraan jika berhadapan dengan kondisi lain di jalanan.

Misalnya, saat melewati kendaraan umum yang sedang menurunkan atau menaikkan penumpang.Selanjutnya, ketika melewati kendaraan tanpa mesin yang ditarik hewan, hewan ditunggangi, atau hewan yang digiring.

Kendaraan juga harus melambat lajunya dalam situasi kala memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum dinyatakan dengan rambu lalu lintas dan mendekati persimpangan atau perlintasan Belokan jalan.

Selanjutnya laju kendaraan wajib diperlambat saat melihat dan mengetahui ada pejalan kaki yang akan menyeberang.

Editor                         : Nur
Publisher                   : APBP JATIM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *