ANALISAPUBLIK.COM | Blora – Gaji Pengawas Pemilu (Panwaslu) Desa dan Kecamatan serta PPK dan PPS mengalami kenaikan pada Pemilu 2024.
Informasi besaran gaji Panwaslu Desa dan Kecamatan serta PPK dan PPS pada Pemilu 2024 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan (Kemenkeu) Sri Mulyani Nomor: 5/5715/MK.302/2022.
Dalam surat keputusan yang ditandatangani Kemenkeu tersebut menjelaskan tentang besaran gaji Panwaslu Desa dan Kecamatan pada Pemilu 2024.
Pada Pemilu 2019, gaji yang diberikan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk Ketua sebesar Rp1.850 juta per bulan, sedangkan untuk anggota hanya Rp1.650 juta.
Kabar baiknya untuk Pemilu 2024 mendatang gaji para panitia Panwaslu Desa, Panwascam, PPK dan PPS dinaikkan. Simak daftar rinciannya di bawah ini:
– Gaji Ketua Panwascam Pemilu 2024 sebesar Rp2,2 juta per bulan.
– Untuk Anggota Panwascam Pemilu 2024 sebesar Rp1.900 ribu.
– Sekretaris Panwascam Pemilu 2024 digaji Rp1.550 ribu per bulan.
– Pelaksana teknis Panwascam Pemilu 2024 digaji Rp900 ribu.
– Panwaslu Desa atau Kelurahan digaji Rp1,1 juta per bulan.
– Sedangkan Pengawas tempat pemungutan suara (TPS) digaji dengan nominal Rp750 ribu saja.
Dilansir dari infopemilu.kpu.go.id, besaran gaji yang diberikan untuk Ketua Panitia Pemilihan Kematan (PPK) yaitu sebesar Rp2.5 juta per bulan. Sedangkan bagi anggota PPK sebesar Rp2,2 juta.
Lebih lanjut, dalam surat keputusan tersebut juga diatur besaran gaji Ketua dan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Untuk Ketua PPS digaji dengan nominal Rp1,5 juta per bulan. Sedangkan bagi anggota PPS sebesar Rp1,3 juta per bulan.
Perlu diketahui, masa kerja PPK berlangsung mulai dari 5 Januari 2023 sampai dengan 4 April 2024 mendatang. Sementara untuk PPS masa kerja lebih pendek dari pada PPK yaitu mulai dari 17 Januari 2023 sampai 4 April 2024.
Saat ini anggota Panwascam dan PPK sudah dilantik. Kemudian calon anggota PPS sedang proses tahapan ujian tulis CAT.
Sementara untuk calon Panwaslu Kelurahan/Desa atau PKD sedang dibuka tahapan pendaftaran.
Secara derail jadwal dan tahapapn pembentukan Panwaslu Desa 2024 sebegai berikut:
1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Desa: 9-13 Januari 2023
2. Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Calon Peserta seleksi: 14-19 Januari 2023
3. Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa: 14-19 Januari 2023
4. Perbaikan Berkas Pendaftaran: 22-22 Januari 2023
5. Pengumuman Perpanjangan: 23 Januari 2023
6. Perpanjangan Masa Pendaftaran: 24 Januari 2023
7. Penerimaan dan Penelitian Berkas: 24-26 Januari 2023
8. Pleno Peserta Lulus Administrasi: 27 Januari 2023
9. Pengumuman Lulus Administrasi: 28 Januari 2023
10. Tanggapan dan Masukan Masyarakat: 28 Januari-5 Februari 2023
11. Tes Wawancara: 31 Januari-2 Februari 2023
12. Pleno Penetapan Calon Terpilih: 3 Februari 2023
13. Pengumuman Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih: 4 Februari 2023
14. Pelantikan dan Pembekalan Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih: 5-6 Februari 2023
Adapun berkas persyaratan yang wajib dipenuhi untuk mendaftar sebagai anggota Panwaslu Kelurahan/Desa adalah sebagai berikut:
1. Surat Lamaran ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan di wilayahnya masing-masing,
2. Fotokopi KTP,
3. Pas foto warna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar,
4. Legalisir ijazah terakhir, atau fotokopi ijazah dengan menunjukkan ijazah asli saat pendaftaran,
5. Daftar Riwayat Hidup,
6. Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit,
7. Surat Rekomendasi/Izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi atau bekerja penuh waktu bila terpilih,
8. Surat pernyataan yang memuat;
a). Setia Kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
b). Tidak pernah menjadi anggota Partai Politik/telah mengundurkan diri dari partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun.
c). Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
d). Bersedia bekerja penuh waktu,
e). Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
f). Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Demikian informasi rincian honor atau gaji Panwaslu Desa dan Kecamatan serta PPK dan PPS Pemilu 2024. Berikut informasi pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa yang sedang dibuka. (Arf/***)