ANALISAPUBLIK.COM | Tulungagung – Bertempat di Ruang Graha Wicaksana lantai dua Gedung DPRD Kabupaten Tulungagung di laksanakan Rapat paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung dalam rangka Pengucapan Sumpah Janji anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Pengganti Antar Waktu masa jabatan 2019-2024. Pada
Jum’at, (06/01/2023).
Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Marsono,S.Sos,. Pimpin langsung dalam pelantikan Pejabat ( PAW ) anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, yang dihadiri Bupati Tulungagung, Drs. Maryoto Birowo, M.M., Wabup, Gatut Sunu Wibowo, S.E., Wakil Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, Sekda, Assisten, Staf ahli, jajaran OPD dilingkup Pemkab Tulungagung, Ketua KPUD, Ketua Bawaslu, Ketua DPC PDIP, Ketua DPC Partai Hanura, peserta PAW Winarno, dari PDIP, dan Tutut Sholihah dari Partai Hanura.
“Marsono, dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah pada hari Selasa 3 Januari 2023 telah menyepakati pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Tulungagung dengan agenda pengucapan Sumpah Janji anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Pengganti Antar Waktu dari PDIP dan Partai Hanura sebelum memangku jabatannya.”ucapnya.
“Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Marsono juga mengucapkan Hal ini berdasarkan pasal 128 ayat (1) Peraturan DPRD Kabupaten Tulungagung nomor 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tulungagung sebagai mana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DPRD Kabupaten Tulungagung nomor 1 tahun 2022, Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu menjadi anggota pada alat kelengkapan anggota DPRD yang digantikannya”imbuhnya.
Marsono juga menambahkan, Dengan adanya pelantikan pejabat Pergantian Antar Waktu anggota DPRD dari PDIP dan dari Partai Hanura, Bupati Tulungagung berharap, keduanya akan semakin solid dalam mengabdi kepada Pemerintah di Kabupaten Tulungagung.
“Sementara Bupati Maryoto,saat memberi sambutan, mengucapkan selamat atas pelantikan pejabat Pergantian Antar Waktu ( PAW ) anggota DPRD atas nama Mas Winarno dari PDIP, dan Ibu Tutut Sholihah dari Partai Hanura, yang mana secara prosedural tahapannya sudah dilewati dan
Semoga keduanya segera fokus bekerja, sehingga pelaksanaan pemerintahan sebagai amanah Pasal 57 undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan di daerah, semakin lengkap, semakin solid dalam mengabdi kepada Pemerintah Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Tulungagung.
( Endi S )
Pelantikan 2 PAW Anggota DPRD Tulungagung
