Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lamongan Jawa Timur menyerahkan 1036 Sertifikat tanah di Desa Bugobabadan

LAMONGAN (Analisapublik.com)
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lamongan Jawa Timur menyerahkan 1036 Sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun Anggaran 2022 kepada warga Desa bodobabadan Kecamatan karangbinangun.senin (06/02/2023).

Kepala Desa Bugobabadan Khabib, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Lamongan, Ahmad Ghoib AKP. Galuh Maxsialangi Kapolsek Karangbinangun, Dian Sukmana(Camat Karangbinangun) Ketua Pokmas Desa Bugobahadan.

Menurut Kepala Desa Bugobabadan Khabib didepan para Undangan Bapak Ghoib (Badan Pertanahan Nasional) AKP. Galuh Maxsialangi Kapolsek Karangbinangun, Dian Sukmana(Camat Karangbinangun) Ketua Pokmas Desa Bugobahadan.

Kepala Desa Bugobabadan Khabib Kecamatan Karangbinangun mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada Pemerintah Kabupaten Lamongan atas sumbangsihnya membantu masyarakat desa dalam menyelesaikan sertifikat hak atas tanahnya

“program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dalam Mendapatkannya tidak mudah karna harus ada kebersamaan dan Ketransparanan dalam melaksanakan tugas agar bisa berjalan dengan baik, karena situasi dan kondisinya aman tentram dan memungkinkan kegiatan berjalan dengan baik saya ucapan terima kasih.

“Insya Allah tahun depan masih Ada dan daftar lagi, masih ada tambahan 100 orang lagi untuk yang kedua”. pungkasnya.

Sementara Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Lamongan, Ahmad Ghoib menyatakan jika program PTSL ini telah menyelesaikan 1036 bidang tanah di desa Bugobabadan.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kabupaten Lamongan, Bapak Ghoib menegaskan bahwa “Sertifikasi dan pemasangan patok sangat penting dimana masyarakat dapat memiliki status kepemilikan lahan yang lebih pasti dan lebih tenang.

“Sertifikat itu bentuk pengakuan negara kepada masyarakat terhadap kepemilikan lahan. Selanjutnya tidak cukup memiliki sertifikat tapi harus memasang patok, akan lebih aman jika dipatok,” kata Ghoib.

Kemudian dengan masyarakat yang memiliki sertifikat tentu bisa bermanfaat dan lebih produktif, kalau punya usaha bisa dijaminkan ke Bank tapi untuk kepentingan usaha bukan untuk kepentingan konsumtif tentu masyarakat bisa lebih sejahtera.

“Selanjutnya jangan lupa bayar pajak bumi dan bangunan (PBB), kalau jual beli jangan lupa bayar BPHTB, lalu mendirikan bangunan urus IMB supaya tertib , Mudah – mudahan capaian tambahan 100 Lahan lagi untuk yang kedua kita bis lebih baik,” kata Ghoib.

Editor               : Nur
Publisher         : APBP JATIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *