LAMONGAN (Analisapublik.com)
Diamankan polisi karena diduga membobol konter Ponsel. bocah dibawah umur asal Kecamatan Turi, MRS (14). Dari catatan kepolisian, terduga pelaku anak itu Pernahmencuri barang kiriman dan uang di kantor J&T di Dusun Galang Desa Sukoanyar Kecamatan Turi, Lamongan bersama temannya.
“Pernah ditangkap karena masih anak-anak, dan diharapkan sadar menjadi anak yang baik. Saat itu MRS dikembalikan ke orang tuanya untuk dibina.
Polsek Turi,” kata Kanit Reskrim Polsek Turi Bambang kirno kepada Analisapublik.com. Anak laki-laki bawah umur usia 14. Sabtu (4/2/2023
Sementara orang tua pelaku ibunya terduga turut serta terlibat jadi penadah, keduanya dititipkan dan sama-sama hidup dan menjadi binaan di yayasan tersebut.
Kisaran dua bulan MRS dan ibunya menjadi binaan di yayasan. MRS kembali berulah yang menjadi sasaran adalah Konter HP, ada beberapa unit HP dan uang tunai Rp. 2 juta di dalam Counter HP.
Dicounter HP MBAH PHONE Alamat Desa Kemlagi gede Rt 11 Rw 02 Kecamatan Turi kabupaten lamongan
Di tempat ini, pelaku berhasil menggasak 5 buah ponsel dan seperangkat CCTV.
Aksi bocah nakal itu dilakukan pada 28 dan 31 Januari 2023. Pelaku masuk Counter milik korban Zainal Abidin dengan cara merusak plavon.
Dalam aksinya pelaku berhasil menggasak 4 buah HP ( HP Infinix , OPPO, Relamie dan Vivo ) senilai Rp 5 juta.
Dikejadian pertama itu Korban belum melaporkan kepolsek Turi, di luar dugaan Korban Pelaku pada Selasa (1/1/2023) berulah lagi tempat usaha korban dengan cara merusak pintu belakang untuk masuk Counter.
Pelaku MRS kembali menggasak 1 unit HP merek Samsung dan seperangkat CCTV beserta recorder nya. Untuk aksi kedua korban mengalami kerugian Rp 4 juta
“Kalau total kerugiannya mencapai Rp 9 juta, ” kata korban Zainal Abidin kepada penyidik.
Kemudian Pelaku mencoba untuk menghilangkan jejak, CCTV dan mesin recorder nya dibuang ke sungai belakang konter, biar tidak ketahuan selain sulit menjualnya, ” kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, Sabtu (4/2/2023).
Hasil jarahan 5 Buah HP sebanyak dua kali dalam aksinya dititipkan dan disimpan oleh ibunya. Modusnya sama dengan saat aksi di kantor J& T, barang hasil curiannya saat itu juga dipegang oleh ibunya.
Anak dan ibu keduanya dititipkan dan hidup di salah satu yayasan di Kecamatan Turi, aksi pencurian tersebut diulang kembali.
Korban melaporkan apa yang dialaminya ke Polsek Turi dan dilakukan penyelidikan. Polisi berhasil mengendus dugaan pelakunya dan mengerucut ke MRS yang hidup bersama ibunya di yayasan.
” Saat diinterogasi di tempat yayasan, keduanya mengakui semua perbuatannya, ” kata Anton.
Pelaku MRS dan ibunya diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan.
Pelaku masih menjalani pemeriksaan. Terkait orang tuanya (ibunya) juga masih diperiksa, sejauh mana keterlibatannya.pungkas.
Editor : Harun
Publisher : APBP JATIM