DPC Peradi Lamongan Membangun Sinergi Dengan Ratusan Kepala Desa Kabupaten Lamongan Bermartabat

ANALISAPUBLIK.COM (Lamongan) Antosias para kepala Desa di kabupaten Lamongan mulai dari pelosok ujung selatan berminat melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan DPC Peradi Lamongan, Dalam hal pemberian bantuan hukum kepada pemerintahan desa selama melaksanakan tupoksi wewenang serta hak dan kewajiban.

Hal tersebut merupakan bentuk sinergisitas Pemerintahan Desa dengan DPC Peradi Lamongan untuk menghindari penyimpangan maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan pemerintahan di Desa.

Padatnya Kegiatan dan sesuatu hal  ketua DPC Peradi Kabupaten Lamongan, SERBABAGUS, S.H.,M.H, diacara Sosialisasi Bantuan Hukum di wilayah Kecamatan Maduran Mintak Maaf atas ketidak hadirannya sehingga memandatkan anggotanya AHMAD MUTHI’UL MUBIN, SH, dan Kawan – kawan peradi melakukan Sosialisasi Bantuan Hukum.

Ahmad muthi’ul mubin, SH, Disela – sela Sosialisasi mengatakan “jika saat ini dalam catatan Kinerjanya(Performance Records) Kepala Desa di kabupaten Lamongan sampai saat ini yang MoU dengan DPC Peradi Lamongan yang Sudah terdaftar sekitar kurang lebih 300 kepala desa di Lamongan”.ujarnya Mubin.

Penjelasan dalam kesepakatan MoU, Mubin menambahkan bahwa pihaknya bersedia dan berkewajiban untuk memberikan pembelaan perlindungan hukum serta saran pendapat kepada kepala desa terkait kebijakan dan pengelolaan anggaran untuk program-program pembangunan dan pelayanan masyarakat lainnya. Kamis (16/03/03/2023).

kita semua tahu banyaknya program-program di desa mulai pemberdayaan hingga pembangunan,” Ucap Mubin.

“Karena terkadang pemerintah Desa juga masih memiliki keraguan untuk mengambil kebijakan dan penggunaan anggaran yang disediakan oleh daerah dan pusat maupun pendapatan desa itu sendiri. Bahkan ada juga yang belum memahami soal peraturan tentang perundang-undangan yang ada sehingga kerap kali mereka tersandung dengan persoalan hukum oleh karena itu kami dari DPC Peradi Lamongan mempersiapkan dengan memberikan bantuan hukum kepada mereka,” lanjut

Salah satu isi MoU dalam bentuk kesepakatan tersebut yakni memberikan fasilitas secara CUMA -CUMA” ini semua gratis. Jadi kami tidak memungut biaya apapun dari Kepala Desa atau pemerintah Desa dan akan melakukan pendampingan hingga persoalan yang dihadapi selesai,” pungkasnya

Penandatanganan MoU Kepala Desa Dengan DPC Peradi Lamongan bertempat di pendopo kecamatan Maduran ini diharapkan agar pemerintah Desa di wilayah Maduran Hususnya bisa lebih sadar hukum dan selangkah lebih maju dari daerah lain serta lebih nyaman dan fokus menjalankan roda kinerja dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat di desanya.

Editor                    : Nur
Publisher              : APBP JATIM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *