ANALISAPUBLIK.COM I Lamongan –
Proses hukum terhadap pelaku pembunuhan yang tidak kunjung digelar, Ratusan warga Desa Dateng, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan Melakukan unjuk rasa di depan Kejaksaan Negeri (Kejari) Senin (6/3/2023).

Kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Dateng Kecamatan laren, Seperti yang diketahui terungkapnya Korban Pembunuhan adalah warga Desa Dateng yang ditemukan dalam Kondisi tewas berlumuran darah pada tanggal 4 Oktober 2022. Setelah dilakukannya penyelidikan oleh aparat Kepolisian terungkap dan menetapkan dua tersangka, yaitu S dan AL.
Kedua tersangka yang kini mendekam di Rumah Tahanan Mapolres Lamongan tak kunjung disidangkan oleh Kejaksaan Negeri, dengan alasan belum cukup alat bukti.
“Kedatangan warga Desa Dateng ke kejaksaan yaitu menuntut keadilan, juga agar segera perkara korban pembunuhan ini di tindak lanjuti dan disidangkan,” terang korlap aksi, Habib.
Dari isu yang berkembang di kalangan warga setempat, diduga kedua tersangka bisa keluar dan lolos dari jeratan hukum. Isu yang berkembang tersangka bisa keluar, maka dari itu kami melakukan aksi ini,” paparnya.
Kasi Pidum Kejari Lamongan, Agung Rokhaniawan menyampaikan bahwa “Pihaknya akan bekerja optimal untuk memproses kasus tersebut. Dia meminta warga untuk ikut mengawal kasus itu dengan menyampaikan semua informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut”.ujar Kasi pidum
“Kepada perwakilan warga tadi sudah kami sampaikan sejumlah perkembangan kasus ini. Dan besok (Selasa), kami akan mengundang Kasatreskrim Polres Lamongan dan pihak penyidik untuk gelar perkara di kantor Kejari Lamongan,” pungkas Agung.
Kasus perkara pembunuhan terhadap warga Desa Dateng Kecamatan Laren Kabupaten Lamongan yang terjadi pada tanggal 4 Oktober 2022 yang lalu. Kondisi Korban saat itu ditemukan dalam kondisi tergeletak di depan gubuk kebun jagung miliknya dalam kondisi kepala berlumuran darah.
Editor : Harun/Hakim
Publisher : APBP JATIM