ANALISAPUBLIK.COM (Lamongan) Ratusan kepala Desa Lamongan melakukan melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan DPC Peradi Lamongan
Dalam hal pemberian bantuan hukum kepada pemerintahan desa selama melaksanakan tupoksi wewenang serta hak dan kewajiban.
Hal tersebut merupakan bentuk sinergisitas Pemerintahan Desa dengan DPC Peradi Lamongan untuk menghindari penyimpangan maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan pemerintahan di Desa.

ketua DPC Peradi Kabupaten Lamongan Ketua DPC Peradi Lamongan, SERBABAGUS, S.H.,M.H,
melalui anggotanya AHMAD MUTHI’UL MUBIN, SH, Sosialisasi Bantuan Hukum, mengatakan “jika saat ini dalam catatan Kinerjanya(Performance Records)
Hampir Sudah terdaftar sekitar kurang lebih 130 kepala desa di Lamongan”.ujarnya Mubin.
Mubin Sapaan akrabnya Menambahkan penjelasan dalam menyepakati MoU tersebut pihaknya bersedia dan berkewajiban untuk memberikan pembelaan perlindungan hukum serta saran pendapat kepada kepala desa terkait kebijakan dan pengelolaan anggaran untuk program-program pembangunan dan pelayanan masyarakat lainnya. Rabo (15/03/03/2023).
Khoirunnas anfauhum linnas yakni sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi orang lain. Hadits tersebut kerap diucapkan para Da’i dalam tiap pengajian maupun saat khutbah Jumat, kita semua tahu banyaknya program-program di desa mulai pemberdayaan hingga pembangunan,” Ucap Mubin.
“Kadang pemerintah Desa masih memiliki keraguan untuk mengambil kebijakan dan penggunaan anggaran yang disediakan oleh daerah dan pusat maupun pendapatan desa itu sendiri. Bahkan ada juga yang belum memahami soal peraturan tentang perundang-undangan yang ada sehingga kerap kali mereka tersandung dengan persoalan hukum oleh karena itu kami dari DPC Peradi Lamongan mempersiapkan dengan memberikan bantuan hukum kepada mereka,” lanjut
Salah satu isi MoU dalam bentuk kesepakatan tersebut yakni memberikan fasilitas secara cuma-cuma” ini semua gratis. Jadi kami tidak memungut biaya apapun dari Kades atau pemerintah Desa dan akan melakukan pendampingan hingga persoalan yang dihadapi selesai,” pungkasnya
Penandatanganan MoU Kepala Desa Dengan DPC Peradi Lamongan di beberapa kecamatan Kabupaten Lamongan ini adalah upaya itu diharapkan agar pemerintah Desa bisa lebih sadar hukum dan selangkah lebih maju dari daerah lain serta lebih nyaman dan fokus menjalankan roda kinerja dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat di desanya.
Editor : Nur
Publisher : APBP JATIM