ANALISAPUBLIK.COM | Blora – Sebanyak 9 Kelompok Tani Hutan (KTH) di wilayah KPH Perhutani Randublatung mendapatkan SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Daftar Indikatif Kelompok Dalam Proses Perhutanan Sosial Pada Kawasan Hutan. SK dengan Nomor : SK.192/MENLHK/PSKL/PSL.0/3/2023 tertanggal 6 Maret 2023 diserahkan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 10 Maret di Dusun Pekuwon Desa Gabusan Kecamatan Jati Kabupaten Blora.
Adm. Perhutani KPH Randublatung, Dewanto mengimbau kepada masyarakat yang mendapat SK tersebut agar tidak menebang kayu atau tegakan meskipun di lahan KHDPK (Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus).
“Kemarin di sosialisasi pak Dirjen, tegakan (kayu) milik negara. Jika ada temuan tegakan yang rusak atau bagaimana, nanti akan kita koordinasikan dan kita laporkan. Karena sayang, kayu sudah tumbuh kok dirubuhkan kan sayang. Kan lahan KHDPK juga tidak menjadi lahan pertanian, tapi tetap harus ada lahan kayunya, lahan agronya gitu,” terangnya, Selasa (14/03).
Menurutnya, meski SK Perhutanan Sosial turun tetapi aturan bakunya belum jelas. Meski demikian, pihaknya mengajak masyarakat untuk mengelola lahan hutan dengan baik.
“Intinya Perhutani mendukung program pemerintah. Seperti di P4 2023 (Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2023) kawasan Perhutani dapat areal 1,3 kawasan KHDPK 1,1. Karena belum ada aturan yang baku setelah SK turun, atau saya yang belum tahu. Tapi, kami mohon kepada teman-teman yang mendapat SK pesanggem untuk mengendalikan diri (lahan) yang ada tegakan kayunya jangan dimatikan atau ditebang dulu. Jangan sampai yang memegang SK menebangi kayu, ya sayang. Kita harus komunikasikan dengan baik, bagaimana pengelolaannya yang bagus dan terbaik. Semoga dengan dibagi itu sudah jelas, wilayah mana untuk Perhutani dan wilayah mana untuk KHDPK, kita dapat berjalan bersama-sama,” jelas Dewanto. (*)