216 Orang Ikuti Sidang Pantukhir Cata PK TNI AD di Rindam Diponegoro

ANALISAPUBLIK.COM | Magelang – Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Widi Prasetijono pimpin Sidang Pantukhir Tingkat Subpanpus Penerimaan Cata PK TNI AD Reguler dan Keagamaan Gelombang I TA 2023, bertempat di Aula Jenderal Sudirman, Rindam IV/Diponegoro. Kamis, (13/4/2023).

Pangdam mengatakan, penerimaan Cata PK TNI AD tersebut merupakan proses penyediaan sumber daya manusia untuk mendapatkan profil calon Tamtama yang berkualitas. Sehingga dalam pelaksanaannya dilakukan secara objektif dan transparan dengan melalui beberapa tahapan seleksi yang sangat ketat.

“Sebanyak 216 orang, terdiri dari Cata Reguler 196 orang dan Cata Keagamaan 20 orang. Dari jumlah alokasi tersebut akan dipilih sebanyak 130 orang terdiri dari Cata Reguler 116 orang dan Cata Keagamaan 14 orang untuk mengikuti pendidikan di Secata Rindam IV/Diponegoro pada 11 Mei 2023 mendatang,” jelas Pangdam.

Keberadaan panitia seleksi memiliki tugas dan tanggung jawab yang sangat berat. Terkait dengan hal tersebut, Pangdam menekankan untuk bertindak profesional, objektif dan tidak mengabaikan prosedur tetap yang telah ditentukan dalam memberikan penilaiannya, dengan memilih yang terbaik diantara semua calon yang ada.

“Kita harus mampu menunjukkan kredibilitas panitia dan membuktikan bahwa TNI AD adalah milik masyarakat, sehingga semua calon mempunyai kesempatan yang sama tanpa melihat latar belakang keluarganya”

“Saya tidak segan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang mencoba bermain mata demi kepentingan pribadi,” tegasnya.

Di akhir sambutannya, Pangdam berpesan kepada seluruh panitia seleksi agar menyelesaikan segala permasalahan yang berkaitan dengan seleksi dalam forum sidang ini secara tuntas. Hal ini bertujuan agar tidak menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari.

Pada pelaksanaannya kegiatan tersebut dihadiri oleh Danrindam IV/Diponegoro Kolonel Inf Ahmad Hadi Al Jufri, Aspers Kasdam IV/Diponegoro Kolonel Inf Suharma Zunam, beserta wakil ketua Subpanpus dan para Katim pengawas maupun Penguji tingkat pusat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *