Pelaporan Kades Sidomukti, Masih Tahap Klarifikasi dan Gelar Penelitian Laporan Pengaduan

ANALISAPUBLIK.COM ( Lamongan) – Perkembangan Kasus Pelaporan Kades Sidokmukti kecamatan Lamongan yang di Laporkan ke Unit III Pidkor Polres Lamongan masih tahap Kalrifikasi dan gelar penelitian laporan pengaduan.

Pelaporan dugaan Pungli ( Pungutan liar) dan penyalahgunaan jabatan yang dilayangkan terkait pungutan biaya administrasi untuk persyaratan pengurusan sertifikat hak milik tanah di wilayah Sidomukti Kecamatan Lamongan ke Sat Reskrim Polres Lamongan di unit III Pidkor.

Pada kemarin Sabtu (01/04/23) Developer di dampingi Pendamping Hukum Sholahuddin Serbabagus SH. MH, Ahmad Muthi’ul Mubin S.Ag. SH., Alif Machfudin SH, melaporkan Kades Sidomukti Kecamatan Lamongan, E-S kini harus berurusan dengan hukum dan dilaporkan ke Mapolres Lamongan karena diduga melakukan pungli dan menyalahgunakan jabatannya.

Pendamping Hukum Pelapor Ahmad Muthi’ ul Mubin S.Ag S.H mengatakan Kasus tersebut merupakan tindak pidana Murni dan menjadi tindak pidana khusus karena jabatan dan/atau kewenangan. Tentunya bukti yang sudah kita ajukan pada saat pelaporan tentunya harus uji kebenaran hukumnya tidak bisa dihentikan melalui kekeluargaan dan/atau Pencabutan.

Dan juga tidaklah mungkin di lakukan restorasi justice (RJ) oleh pemerintahan karena Mens rea nya jelas ada unsur pemaksaan yang berkaitan dengan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki pialaku tindak pidana. hal tersebut di Ungkapkan Ahmad Muthi’ul Mubin saat di Konfirmasi Rabu, ( 05/04/23).

Sedangkan, ” tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tidak ada unsur Kerugian Negaranya tentunya tidak bisa dilakukan RJ melalui Inspektorat dan/atau BPK sebagaimana instruksi Pemerintah.” Tegas Mubin Sapaan Akrabnya.

“Kami selaku PH Pelapor juga melaksanakan sesuai yang menjadi harapan dan keinginan klien kita yaitu menyerahkan semua pada proses hukum yang berlaku.” Terangnya.

Pidana murni tentunya berbeda penangannya dengan Pidana Delik Aduan karna pidana murni tidak bisa di hentikan dengan pencabutan pelaporan. Apalagi masuk pada Delik Pidana Khusus bagaimana mungkin dilakukan Mediasi sementara Pelapor Dilindungi kerahasiaannya Oleh Undang-Undang tidak boleh di sebutkan apalagi di pertemukan dengan cara mediasi. Imbuhan Mubin PH nya .

menurut pengacara pelapor Mubin menerangkan Pelapor bukanlah Develper  dan sementara Developer itu hanya Korban. ” ungkapnya.

Sementara di sesi yang berbeda Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Christian Kosasih melalui Kanit Unit III Pidkor Ipda Yusuf mengatakan “Kita masih tahap klarifikasi mas, Selanjutnya akan kami gelar pada penelitian laporan pengaduan tersebut. Tandasnya.

Editor                    Indra / Hakim
Publisher              APBN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *