ANALISAPUBLIK.COM ( Lamongan),- Pemerintah Kabupaten Lamongan Melalui Dinas Perhubungan melaksanakan sosialisasi keselamatan bagi pengguna lintasan Kereta Api dan Penyebrangan ASDP di Kabupaten Lamongan dengan moto ” Keselamtan Adalah Tanggung Jawab Kita bersama, bertempat di Balaidesa Dibee Kecamatan Kalitengah.
Upaya peningkatam keselamatan angkutan umum sungai seperti bengawan solo dan sepanjang wilayah kabupaten Lamongan khususnya di kecamatan Kalitengah.

Perhelatan tersebut di hadiri Langsung Anggota DPRD Lamongan Komisi C dari Fraksi Golkar Ujik Sofian Efendi,Kadis Perhubungan Heruwidi yang di wakili oleh Toni kabid angkutan, kasi angkutan orang Sabar, kepala Desa Dibee Endi Ali, beserta Pemdes Desa Dibee dan Perwakilan dari Masyarakat Kalitengah.
Camat Kalitengah Nuril Misbah S.H, MM. mengatakan mencanang sesuai progam Bupati Lamongan ada normalisasi kali dan langsung denban pembangunan TPT, serta pengadaan Pompa Air, tidak hanya itu, ada mobil diasel untuk pompa Air.
Sedangkan yang lebih terpenting lagi adalah penerangan Lampu jalan, sehingga mampu menerangi jalan dan kelitan bagi pengguna jalan saan melewati ada genangan Air bahkan sampai jalan rusak atau berlubang.
Sementara di sesi bersamaan Anggota DPRD Lamongan Ujik Sofian Efendi mengatakan mulai kemarin tahun 2022 di isi dengan kegiatan sosialisasi dan berkerjasama dengan beberapa Dinas yang ada di Kabupaten Lamongan.
Apalagi, pada kali ini membahas tentang keselamatan penyebrangan sungai yang dekat dengan bengawan solo. Yang sering terjadi permasalahan adalah tentang PJU tentang lampu penerangan Jalan di karenakan itu sangatlah penting bagi Masyarakat.
Kondisi saat ini, baik dermaga atau perahu untuk angkutan sungai ataj danau tidak layak hal ini sangat membahayakan bagi pengguna Jasa. Selain itu, harus ada unsur unsur keselamatan tranportasi sungai dan danau dan melihat dari sumber daya Manusia seperti Sertifikat kecakapan awak kapal serta kesamaptaan atau pengoperasikan kapal.
Tidak hanya itu lebih lanjut Kabid Angkutan Toni menerangkan Angkutan Sungai dan Danau adalab kegiattan menggunakan kapal yang di lakukan di Sungai,danau,waduk,rawa,banjir kanal, dan terusan mengankut penjmpang dan / atau barang oleh perusahaan angkutan sungai dan danau yakni meliputi, PP 20 gahun 2010. Ungkap Kabid Angkutan Toni.
Sedangkan Angkutan penyebrangan berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan dan atau jaringan jalur kereta Api yang di pisahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya tertuang dalam UU 17 tahun 2008 PP 20 tahun 2010.teranngnya.
Kemudian, di lihat dari Prasarana yakni di mulai dari Dermaga, Lampu merah penerangan,akses jalan, rambu rambu, sesuai PM.52 tahun 2012 tentang Alur Pelayaran Sungai dan danau dan tanda wilayah berbahaya.
sedangkan di lihat dari Sarana adalah adanya garis muat, Pagar samping atau railing, atap kapal, tempat duduk , alat keselamatan. dan untuk operasional dilihat dari naik turunnya penumpang, bongkar muat kendaraan dengan metode prosedur naik turunnya kendaraan, keseimbangan kapal ,kapasitas penumpangdan kondisi penumpang. tandasnya.
Editor Indra / Hakim
Publisher APBN