Terduga Tersangka Pencurian, EP Security PT. Tri Ratna Diesel di Bekuk Jajaran Polsek Paciran

ANALISAPUBLIK.COM(Lamongan),- Polsek Paciran Berhasil meringkus 2 pelaku pencurian diesel di dalam lokasi PT. Tri Ratna Diesel yang berada di Dusun Genting Desa Tunggul Kecamatan Paciran.

Di ketahui kedua tersangka berinisial EP(44)  securiti pabrik yang beralamat Dusun Genting Desa Tunggul Rt. 001 Rw.001 kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan. Sedangkan tersangka satunya berinisial LS(57) beralamat Desa BalongRejo Rt. 004 Rw.002 kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro adalah 1 orang umuma atau luar.

Penangkapan terebut, dipimpin langsung kapolsek Paciran Iptu Purnomo didampingi kanit Reskrim Bripka Fery Agus beserta anggota Reskrim Polsek Paciran.

Kapolsek Paciran Iptu Purnomo SH. mengatakan semua berawal pada hari sabtu,29 April 2023, sekira pukul
09.00 WIB, telah berhasil melakukan penangkapan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan
didalam lokasi PT. TRI RATNA DIESEL alamat dusun genting Desa tunggul kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan, ungkap Kapolsek Paciran Iptu Purnomo saat di konfirmasi, Minggu (30/04/23).

Tidak hanya itu, Setelah petugas dari Polsek Paciran menerima laporan terkait hilangnya sparepart kapal di dalam lokasi PT. TRI RATNA DIESEL, selanjutnya, kami bersama kanit Reskrim dan Anggotanya bergerak mendatangi tempat
tersebut untuk mengumpulkan bukti-bukti yang ada dan memeriksa saksi-saksi yang ada. Paparnya.

“Setelah dari hasil pemeriksaan tersebut ternyata
mengarah ke salah satu scurity PT. Tri Ratna Diesel yang berinisial EP, kemudian petugas mengamankan
terduga tersangka tersebut dan dibawa ke Polsek Paciran guna memberikan keterangan lebih lanjut.” Terang Kapolsek Iptu Purnomo.

Setelah di lakukan introgasi oleh petugas dari polsek
paciran kemudian yang bersangkutan mengaku kalau ia telah melakukan pencurian sparepart kapal di dalam
lokasi PT. TRI RATNA DIESEL bersama dengan teman-temanya.

Dari Penangkapan Salah satu tersangka,” kami mengamankan barang bukti berupa satu buah gembok
sebagai pengunci pintu yang tidak mengalami rusak.
dan satu buah motor supra No.pol S 2144 BR.Yang semua barang-barang tersebut
(disita dari pelaku berinisial EP).” jelasnya.

Kini ke dua tersangka harus mendekam di balik jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatanya yang dimana tersangka berinisial EP dan LS melanggar pasal  363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara. Tandasnya.

Editor               Indra
Publisher         APBP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *